Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di sejumlah wilayah besar. Usulan itu menjadi salah satu materi yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Irawan mengatakan, rencana tersebut muncul setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain jumlah anggota KPU, DPR juga mengkaji penataan kewenangan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar,” lanjutnya.
Selain di tingkat provinsi tertentu, Irawan menyebut DPR juga mengkaji penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten. Jumlah yang sebelumnya lima orang berpotensi menjadi tujuh orang, sementara komposisi di sejumlah daerah juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurut Irawan, penataan jumlah anggota tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan pemilu ke depan.
DPR Kaji Pemangkasan Waktu RekrutmenSelain penambahan jumlah anggota, DPR juga mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan mengatakan, proses seleksi yang saat ini diatur berlangsung enam bulan ingin dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan.
“Kalau kita lihat durasi rekrutmen kan enam bulan. Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ketentuan tersebut tengah menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru.
Ia menyebut, apabila perubahan materi dalam revisi undang-undang mencapai lebih dari 50 persen, regulasi tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata Irawan, pembahasan mengenai penambahan jumlah anggota dan pemangkasan waktu rekrutmen masih berjalan. Dia menegaskan, DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan-usulan tersebut.
AlasannyaIrawan mengungkapkan alasan munculnya wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 7 menjadi 9 orang.
Irawan mengatakan, wacana itu muncul berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak. Pelaksanaan pemilu serentak membuat beban kerja penyelenggara meningkat. Karena itu, jumlah komisioner dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
“Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar 2 lagi,” kata Irawan saat dihubungi kumparan, Jumat (23/10).
Menurut Irawan, penambahan jumlah komisioner diperlukan untuk mendukung manajemen penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menghadapi tahapan yang membutuhkan penanganan intensif, seperti distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, pada tahapan tertentu, komisioner KPU harus menjalankan tugas di berbagai daerah. Kondisi itu berpotensi membuat tidak semua komisioner berada di kantor pusat untuk menangani laporan permasalahan maupun hambatan teknis penyelenggaraan pemilu.
“Padahal laporan-laporan terkait dengan permasalahan, dugaan pelanggaran pemilu, hambatan teknis, laporannya kan dari mana-mana, ada dari Papua, ada dari Sumatera, ada dari Sulawesi, ada Kalimantan. Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby di kantor,” ujarnya.
Irawan menyebut, penentuan jumlah komisioner nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari luas wilayah kerja, jumlah pemilih, hingga pembagian tugas atau bidang kerja.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah komisioner, tetapi juga membuka kemungkinan pengurangan jumlah anggota di daerah yang kebutuhan penyelenggaraannya dinilai lebih kecil.
“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi (komisioner), yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya setiap daerah,” kata Irawan.
Menurut dia, jumlah komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Daerah dengan jumlah pemilih besar dan cakupan geografis luas dinilai memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan daerah dengan jumlah pemilih lebih sedikit.
“Jadi sesuai dengan luas wilayah pemilihannya dan jumlah pemilihnya. Jadi sesuai dengan beban kerjanya,” ujarnya.
Irawan menambahkan, wacana penambahan komisioner KPU RI tersebut masih berada dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR masih akan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan pengaturan lebih lanjut.
Pimpinan Komisi II: Belum Masuk BahasanKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan belum ada pembahasan resmi mengenai wacana penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang dalam penyusunan RUU Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, gagasan tersebut sejauh ini masih sebatas wacana yang berkembang dan belum masuk dalam pembahasan Komisi II DPR.
"Belum masuk dalam pembahasan. Baru wacana yang berkembang. Karena belum dibahas, terlalu dini untuk berwacana," kata Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (23/10).
Ia mengatakan Fraksi NasDem juga masih mendalami berbagai materi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.
"NasDem juga sedang dalam pendalaman semua item pembahasan RUU Pemilu," ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia memastikan persoalan penambahan jumlah komisioner KPU belum dibahas.
"Belum kami bahas," kata Doli.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai rencana tersebut.
"Belum dapat info pasti," ujar Mardani.
Perludem: Kurang RelevanDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 7 menjadi 9 orang kurang relevan. Menurutnya, perbaikan seharusnya difokuskan pada desain tata kelola pemilu agar lebih efisien.
Pernyataan ini merespons wacana yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Ia sebelumnya mengatakan, penambahan jumlah komisioner KPU menjadi 9 orang dipertimbangkan berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 yang digelar secara serentak dan dinilai memiliki beban kerja tinggi.
“Alasan menambah jumlah komisioner karena beban kerja tinggi menurut saya kurang relevan karena yang seharusnya diperbaiki itu aspek desain tata kelola pemilunya agar jauh lebih efisien dan manageable,” kata Heroik saat dihubungi kumparan, Jumat (23/10).
Menurut Heroik, tingginya beban kerja pada Pemilu 2019 dan 2024 berkaitan dengan desain keserentakan pemilu yang menggunakan lima surat suara. Karena itu, solusi yang dinilai lebih tepat ialah memperbaiki desain keserentakan pemilu, bukan menambah jumlah komisioner.
Perludem, kata Heroik, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dalam desain tersebut, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD dilaksanakan terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
“Solusinya MK sudah mengeluarkan putusan 135 yang memisahkan antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD tiga surat suara) dan pemilu daerah 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional (kepala daerah dan DPRD empat surat suara), yang tentunya membuat beban kerja lebih ringan,” ujarnya.
Selain perubahan desain keserentakan, Heroik menilai pemanfaatan teknologi informasi juga dapat menjadi salah satu cara untuk meringankan beban kerja penyelenggara pemilu.
“Pada sisi lain, aspek pemanfaatan teknologi informasi bisa dijadikan sarana juga untuk meringankan beban kerja. Sehingga menurut saya sangat tidak relevan menambah jumlah komisioner,” katanya.
Penambahan Komisioner Dinilai Tak DiperlukanHeroik juga menanggapi alasan penambahan komisioner yang disampaikan Ahmad Irawan, yakni kebutuhan membagi tugas antara komisioner yang bertugas ke daerah dan yang tetap berada di kantor pusat.
Menurutnya, KPU RI telah memiliki jajaran penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang seharusnya dapat menjalankan tugas secara efektif tanpa harus selalu melibatkan komisioner pusat dalam penanganan di daerah.
“Kalau itu alasannya kan sudah ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang seharusnya pola kerjanya bisa berjalan secara efektif tanpa harus KPU RI ke daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penambahan jumlah komisioner KPU RI dari 7 menjadi 9 orang tidak diperlukan.
“Sangat tidak diperlukan, Mas, kalau menurut kami di Perludem,” tegasnya.






Komentar (0)