KPK Sita Mobil Anak Buah Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW G70 warna hitam milik mantan Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Richard Erlangga.

Adapun Richard merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB. Richard juga merupakan anak buah mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

BACA JUGA:Pramono Pertimbangkan Buka Rute Transjabodetabek Blok M-Bandung

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Sdr. RIC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dengan sitaan ini, terhitung sudah empat mobil yang disita KPK. Dimana tiga mobil sebelumnya 

ketika penyidik melakukan penggeledahan terhadap delapan lokasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BNPB.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujarnya.

BACA JUGA:Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit dan Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.

KPK menduga para tersangka menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:15 Contoh Soal TKA SMA 2026 PPKN Lengkap Jawabannya, Latihan Belajar sebelum Ujian!

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.

Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Antonio Conte Pasang Syarat Berat ke Manchester United, Minta Kuasa Penuh soal Transfer Pemain
• 18 jam lalu
0
thumb
Cerita Salshabilla Adriani Tak Sempat Bonding dengan Pemain Terbaik Itu Kamu
• 15 jam lalu
0
thumb
Cerita Boris Bokir dan Aming soal Kenakalan Masa Kecil
• 16 jam lalu
0
thumb
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
• 20 jam lalu
0
thumb
PBB sangat khawatir Israel tingkatkan kekerasan di Tepi Barat
• 56 menit lalu
0
Berhasil disimpan.