Jakarta: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan 320,85 kilogram sisik trenggiling dari sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
"Pada 6 Oktober 2026, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dadang menjelaskan barang tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin. Menurut Dadang, keterangan itu digunakan untuk menyamarkan isi kiriman.
Baca Juga :
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 54 Ton Batu Tembaga dan Merkuri ke Afrika"Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelas Dadang.
Dadang menyebut dua tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Petugas juga menyita mobil pikap dan timbangan digital.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," tegas Dadang.
Ilustrasi sisik trenggiling. Foto: Polda Riau.
Dadang menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pertanggungjawaban tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti.
"Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," ujar Dadang.
Dadang menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, instansi terkait, dan masyarakat yang memberikan informasi. Menurut Dadang, informasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum yang efektif.
"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk penegakan hukum yang efektif dan efisien," tutup Dadang.





Komentar (0)