jpnn.com, MATARAM - Internal DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergejolak. Hal ini terjadi setelah DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026.
Angota DPRD NTB Fraksi PPP Moh. Akri menyebut bahwa surat keputusan tersebut berisi pemecatan dirinya sebagai anggota legislatif.
BACA JUGA: Ulama dan Kiai Sepuh Minta Kepemimpinan Mardiono di PPP Dievaluasi
“Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Mardiono dan Wakil Sekjen DPP PPP Jabbar Idris. Dan membuat kondisi PPP NTB kurang kondusif,” kata Akri.
Selain itu, tanpa alasan yang jelas, Mardiono juga memecatnya sebagai kader PPP.
BACA JUGA: Sebut Semangat Rekonsiliasi Dilanggar, Kiai & Ulama PPP Minta Mardiono Dievaluasi
Padahal, dia adalah kader yang selama puluhan tahun ikut membesarkan PPP hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD NTB.
SK yang dikeluarkan pada 28 September 2026 tersebut kemudian dibatalkan dengan SK Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
BACA JUGA: PPP Siap Hadapi Ambang Batas, Mardiono: Kami Sudah Ikut Pemilu dalam Berbagai Situasi
Kali ini, SK ditandatangani oleh Waketum Agus Suparmanto dan Sekjen PPP Taj Yasin Meimoen.
Bahkan, kemudian muncul SK 091/SK/DPP/W/X/2026 yang memberhentikan Muzihir sebagai ketua DPW NTB mengangkat Akri sebagai plt ketua.
“Saya di-plt-kan oleh Waketum dan sama Sekjen untuk segera mengonsolidasikan terhadap pengurus yang di pihak kita (kubu Agus Suparmanto),” katanya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)