Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam upaya merangkai kontruksi hukum dari dugaan TPPU itu.
Salah satu yang dijadwalkan panggilan sebagai saksi yakni Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024 sekaligus suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu pada Kamis (22/10/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Namun, kata Budi, Asraff Abu tak penuhi panggilan penyidik Kamis kemarin.
Budi menyebut, Ashraff konfirmasi ketidakhadirannya dengan menyebut bahwa sudah ada agenda lain yang sudsh terjadwal.
"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Diketahui, Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Persidangan terhadap Fadia Arafiq berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Fadia dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp2,69 miliar.
Awalnya jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam dakwaan pertama Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.(raa/muu)





Komentar (0)