DPR Minta Dugaan Suap Konsesi Karhutla Diusut: Ada Perusahaan Terus Melanggar tapi Masih Ada Izin

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

DPR meminta pemerintah tak hanya membekukan sementara korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

DPR Minta Dugaan Suap Konsesi Karhutla Diusut: Ada Perusahaan Terus Melanggar tapi Masih Ada Izin (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta pemerintah tak hanya membekukan sementara korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan suap dalam proses pemberian izin konsesi lahan.

"Proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya," kata Sudding, Jumat (23/10/2026).

Sudding menyoroti masih adanya perusahaan penyebab karhutla yang tetap mendapatkan izin konsesi meski telah berkali-kali melanggar aturan. Dia menduga ada pihak yang bermain di balik proses pemberian izin tersebut sehingga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab," ujar Sudding.

Selain penegakan hukum, Sudding meminta pengawasan terhadap izin konsesi lahan dilakukan secara berkelanjutan. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi agar pelanggaran tidak luput dari perhatian ketika isu karhutla tak lagi menjadi sorotan.

"Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan Karhutla," tutur Sudding.

Sudding juga mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan diusut hingga tuntas. Dia sepakat dengan pernyataan Prabowo yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.

"Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran," katanya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FIFA Resmi Tunjuk Amerika Serikat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub Wanita 2028, Sebanyak 19 Klub Bakal Bersaing
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kebut Penyelenggaraan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
• 12 jam lalu
0
thumb
Viral! Video Diduga Pasutri WNI Aniaya Anak dalam Lift di Malaysia
• 7 jam lalu
0
thumb
BBPOM Jakarta Perkuat Keamanan Pangan di 19 Kelurahan dan 14 Sekolah, Cegah Kasus Keracunan Makanan
• 17 jam lalu
0
thumb
Demi Jerat Korporasi dan Miskinkan Koruptor MBG, Kejagung Disarankan Follow the Money
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.