Demi Jerat Korporasi dan Miskinkan Koruptor MBG, Kejagung Disarankan Follow the Money

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil langkah radikal.

Kejagung didorong berani menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana hingga mencabut izin usahanya, sekaligus menerapkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi memiskinkan para pelaku.

BACA JUGA: Kejagung Didorong Jerat Korporasi Terlibat Korupsi MBG dan Miskinkan Pelaku Pakai TPPU

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan penegakan hukum di kasus MBG tidak boleh berhenti hanya pada penindakan perorangan atau direksi jika keuntungan hasil kejahatan ternyata mengalir ke entitas perusahaan.

"Kejaksaan Agung perlu berani menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan dugaan korupsi program MBG, sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," tegas Suparji saat dihubungi.

BACA JUGA: Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026

Suparji membeberkan bahwa secara normatif dasar hukum penetapan korporasi sudah sangat kuat melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016.

Menurutnya, hukuman berat hingga pembubaran korporasi dimungkinkan oleh hukum demi memutus rantai kejahatan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar

"Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan. Hukum memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Guna mengunci dan menyita seluruh harta hasil kejahatan, Suparji mendesak Kejagung segera memaksimalkan pendekatan follow the money dan follow the assets sejak tahap awal penyidikan.

Pengusutan TPPU harus mengaitkan koordinasi bersama PPATK untuk menyasar pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

"Langkah strategis yang harus segera dilakukan Kejaksaan Agung adalah menerapkan pendekatan follow the money dan follow the assets, yaitu menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana sejak tahap awal penyidikan. Penelusuran harus menjangkau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), bukan hanya nama yang tercatat secara administratif," ujar Suparji.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penyidikan tindak pidana korupsi MBG langsung diintegrasikan dengan TPPU tanpa harus menunggu putusan pidana pokoknya.

Hal ini krusial agar aset kejahatan yang telah dialihkan atau disamarkan bisa langsung diblokir dan disita.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang dipenjarakan, melainkan juga dari kemampuan negara merampas keuntungan kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Jangan sampai pelaku menjalani pidana penjara, tetapi tetap dapat menikmati hasil korupsinya setelah selesai menjalani hukuman," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Permudah Legalitas UMKM dan Wirausaha Sosial agar Bisa Berkembang dan Akses Pendanaan
• 17 jam lalu
0
thumb
Dalam 12 Hari, Polda Jatim Tangkap 1.212 Begal-Maling Motor, Sita Sepucuk Senpi
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemkot Makassar perkuat peran strategis distribusi pangan di KTI
• 2 jam lalu
0
thumb
Cerita Ganda Campuran Beda Negara: Siasati Jarak demi Chemistry di Lapangan
• 3 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ungkap Kantor Kapal yang Selundupkan 1,6 Ton Ketamin: Johor, Malaysia
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.