Kapolri Ungkap Kantor Kapal yang Selundupkan 1,6 Ton Ketamin: Johor, Malaysia

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin rilis pengungkapan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang ditangkap di perairan Belawan, Sumut. Narkotika itu dibawa kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia, Rabu (21/10).

Dalam penangkapan itu, 8 orang diamankan dengan rincian 7 WNI dan 1 WN Taiwan.

"Profile lengkap kapal ini bernama MT Global 168. Ini merupakan kapal jenis tanker, berbendera Mongolia. Jadi, benderanya Mongolia, tapi kapalnya dari Malaysia," kata Suyudi saat konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10).

Kapal tersebut dimiliki perusahaan swasta yang berpusat di Johor, Malaysia.

"Nah, terkait dengan manajemen kapal, tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau registered owner, yaitu Makmur Marine Petroleum," ucapnya.

Kapal Ganti Nama

Kapal MT Global 168 dibangun pada 1993 dan masih berstatus aktif beroperasi. Sebelumnya, kapal tersebut pernah menggunakan nama Tsurushio Maru No. 8. Kapal itu memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter.

Suyudi mengatakan, pergantian nama kapal diduga menjadi salah satu strategi penyelundup narkoba untuk mengelabui petugas.

"Inilah salah satu strategi para penyelundup, selalu mengubah-rubah nama kapal. Kita dari pengungkapan tangkapan kapal, itu selalu fenomena ini terjadi. Kapal itu diubah-rubah namanya untuk menghindari petugas ya," ujar Suyudi.

Menurut Suyudi, informasi mengenai kepemilikan kapal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan di balik jaringan peredaran narkoba internasional.

"Bahkan ini selanjutnya akan menjadi penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak pengendali di balik jaringan internasional ini," pungkas Suyudi.

Di Indonesia, ketamin tergolong sebagai obat keras golongan anestesi (bius) yang tunduk pada pengawasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyalahgunaan ketamin menimbulkan efek samping fisik dan psikologis yang berbahaya, mulai dari halusinasi berat hingga kerusakan permanen pada organ tubuh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Blora: Santri pilar penjaga negeri menuju Indonesia emas
• 18 jam lalu
0
thumb
KSP Fasilitasi Sinergi Unpad dan Pispi Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan di Jabar
• 2 jam lalu
0
thumb
Paviliun BSI Maslahat Ajak Pengunjung Rasakan Dampak Langsung Kebaikan
• 6 jam lalu
0
thumb
Transaksi Bank Jago (ARTO) di Arab Saudi Melonjak Hampir 2 Kali Lipat, Digemari Gen Z
• 15 jam lalu
0
thumb
Danantara Gelar New Asia Forum 2026, Bidik Investasi 30 Miliar Dolar AS
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.