Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus terkait pertambangan mineral, perdagangan merkuri, penyalahgunaan Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, LPG bersubsidi, dan sisik trenggiling,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10).
“Dan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” tambahnya.
Penjualan Tembaga IlegalDalam kasus pertama, polisi mengungkap dugaan pengangkutan dan penjualan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dokumen pengiriman. Muatan yang tercantum sebagai kemiri ternyata berisi batu hitam yang mengandung tembaga. Polisi menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
“Lima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang,” ujarnya
Ekspor Merkuri IlegalPolisi juga mengungkap pengiriman merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat. Petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor pada 11 Agustus 2026. Merkuri tersebut disimpan bersama muatan aksesori sepeda motor.
“Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri.Nilai pembelian merkuri berdasarkan pemeriksaan awal sebesar 1,365 miliar. Dua tersangka diamankan dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri mencapai Rp 1,365 miliar,” ujarnya
Penjualan Solar BersubsidiSelanjutnya, polisi mengungkap penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali.
Satu tersangka diamankan bersama barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan. BBM tersebut diduga diperoleh menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
Oplos LPGDi Jakarta Barat, polisi mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram. Pengungkapan dilakukan di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, pada 19 Oktober 2026.
Satu tersangka diamankan dalam kasus ini. Polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta alat pemindahan gas dan segel.
Menurut pemeriksaan awal, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.
“Modusnya, nah ini modusnya, ya, adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi,” ujarnya
Perdagangan Sisik TrenggilingSementara itu, dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, polisi mengamankan dua tersangka di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Petugas menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling yang disimpan di rumah kontrakan.
“Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima,” ujarnya.






Komentar (0)