Kapolri apresiasi Gubernur Sumut larang vape di lingkungan ASN

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Medan (ANTARA) - Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengeluarkan kebijakan melarang vape atau rokok elektrik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

"Kebijakan Bapak Gubernur untuk melarang total vape di lingkungan ASN patut diapresiasi, mengingat vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkotika," ujar Kapolri dalam sambutannya di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat.

Ia mengatakan vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang diketahui merupakan evolusi perubahan narkotika di dunia, termasuk di Indonesia.

Untuk itu, Kapolri mengatakan saat melakukan dengar pendapat di DPR RI pada Mei lalu, sudah menyampaikan rekomendasi untuk melarang total vape.

"Karena kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan," ucapnya.

Menurut Suyudi, cairan yang mengandung narkotika di vape itu secara kasat mata tidak dapat dibedakan apalagi itu sudah dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan.

"Sehingga ganja sekalipun yang mungkin kita mengetahui wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup," katanya.

Baca juga: Gubernur Sumut dorong pembentukan perda larangan penggunaan vape

Baca juga: BNN: Persebaran narkotika melalui vape ancaman bagi generasi muda

Kapolri menegaskan segenap aparat penegak hukum akan terus berdiri menjadi garis terdepan dalam melindungi generasi muda dari para sindikat narkotika.

"Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang semua ASN, termasuk PPPK dan pegawai BUMD, menggunakan vape. Sedangkan untuk masyarakat umum bersifat imbauan.

Pemprov Sumut telah menerbitkan larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Instruksi Gubernur Sumut tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Pemprov Sumut terbitkan larangan penggunaan vape

Baca juga: BNN temukan ribuan sampel cairan vape mengandung narkotika














































Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Produksi Emas Melonjak, Laba Newmont Naik 28 Persen pada Kuartal III-2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Razia WNA di Apartemen Kalibata City: Ditjen Imigrasi Amankan 45 Orang
• 23 jam lalu
0
thumb
UC Makassar Buka Dua Spesialisasi Magister Manajemen
• 30 menit lalu
0
thumb
Kebakaran Lereng Gunung Ciremai Meluas hingga Puluhan Hektare, Tim Gabungan Dikerahkan Padamkan Api
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Puji Kinerja Kabinet Merah Putih, Pengamat: Kalau Rakyat Ikut Bangga, Enggak Perlu Diumumkan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.