Sidoarjo, tvOnenews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang warga binaan kasus terorisme berinisial FAF (25), Jumat (23/10/2026). Setelah keluar dari lapas, FAF akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.
FAF mulai ditahan pada 23 Desember 2023 dan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Desember 2024. Ia diketahui tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pada awal masa penahanan, FAF ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok di Mako Brimob Cikeas. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 18 Desember 2025 untuk melanjutkan masa pidananya.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, FAF mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 11 Februari 2026. Ikrar tersebut dilakukan sekitar dua bulan setelah ia dipindahkan ke lapas tersebut.
FAF juga memperoleh remisi dengan total enam bulan. Selama menjalani masa pidana, ia mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan, antara lain kepramukaan, salat berjamaah, taklim di masjid, serta membantu pemeliharaan kebun di blok hunian.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan setelah FAF menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendeklarasikan diri kembali setia kepada NKRI melalui ikrar setia NKRI, yang dilaksanakan dua bulan setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya. Ini menjadi bagian dari proses pembinaan untuk menumbuhkan kembali komitmen kebangsaan,” ujarnya.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, FAF diserahkan kepada Bapas Kelas I Surabaya untuk menjalani proses administrasi dan koordinasi pembimbingan kemasyarakatan. Selanjutnya, pembimbingan dan pengawasannya dilanjutkan oleh Bapas Kelas II Bojonegoro.
Proses pembinaan dan pengawasan FAF melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satgaswil Jawa Timur Densus 88 Antiteror Polri, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Sidoarjo, Unit Intel Kodim 0816/Sidoarjo, Babinsa Desa Kebonagung, serta Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari koordinasi dalam pembinaan dan pemantauan warga binaan setelah menjalani masa pidana di lapas. Pengawasan melalui Bapas dilakukan untuk mendampingi proses reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku. (khu/gol)





Komentar (0)