Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam mengawal massa aksi di kawasan Jalan Pahlawan, Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/10). Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan semangat Polri yang hadir bersama masyarakat.
“Saya mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan Kapolda Jateng kepada massa aksi. Ini wujud nyata slogan Pak Kapolri, yaitu polisi bersama masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Sahroni menilai, pendekatan persuasif tanpa intimidasi dapat menciptakan suasana demonstrasi yang tertib dan damai. Ia menegaskan, polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
“Tanpa pengawalan, tanpa suara tinggi, betul-betul hanya memberikan pengarahan agar massa aksi damai. Begini lah seharusnya, polisi harus menjadi garda terdepan penjamin kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Menurut Sahroni, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, aparat kepolisian perlu mengedepankan pendekatan yang baik dalam menghadapi massa aksi.
“Karena kalau pendekatannya baik, massa aksi juga pasti tertib dan damai. Semua orang berhak menyuarakan pendapat, dan itu dijamin oleh UU,” tutur Sahroni.
Ia berharap pendekatan serupa diterapkan seluruh kepolisian daerah (Polda) dalam mengawal aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing. Sahroni mengingatkan aparat agar tidak melakukan tindakan berlebihan, terlebih tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
“Saya harap semua Polda juga melakukan pendekatan-pendekatan humanis kepada massa aksi di wilayahnya masing-masing. Tidak perlu ada tindakan berlebih, terutama untuk aparat di lapangan,” katanya.
Sahroni menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Ia berharap aparat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa larangan maupun represi.
“Jika ada demo menyuarakan pendapat, biarkan saja, itu hak warga negara. Tidak boleh dilarang dan tidak boleh mendapat represi. Semua sama-sama berharap untuk kebaikan negeri,” pungkasnya.






Komentar (0)