KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) serta dua rumah pihak terkait, pada Kamis  (22/10). Dari penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik komisi antikorupsi menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Mengatur Kuota Haji Tambahan dalam Sidang Gus Yaqut

Budi menambahkan bahwa KPK juga menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi tersebut. Penggeledahan itu dilakukan sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," ungkap Budi.

BACA JUGA: KPK-PN Apresiasi Respons Cepat ASDP Tangani Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

BACA JUGA: KPK Kirim Surat buat Panglima TNI terkait Penyidikan Korupsi di BNPB

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Penyebab Tukang Parkir Liar Sulit Diberantas di Indonesia!
• 9 jam lalu
0
thumb
BI Sebut Arus Keluar Modal Asing Terjadi Usai MSCI Terbitkan Consultation Paper
• 4 jam lalu
0
thumb
Suku Cadang BMW & MINI Diobral Sampai 90%, Catat Lokasi Serta Tanggalnya!
• 8 jam lalu
0
thumb
Andi Azwan Ungkap Alasan Kembali Ungkit Kasus Payment Gateway Denny Indrayana
• 21 jam lalu
0
thumb
Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.