Pihak Sarwendah Bantah Keras Jadikan Vila Ruben Onsu sebagai Syarat Damai, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

grid.id
20 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pihak Sarwendah bantah keras jadikan vila Ruben Onsu sebagai syarat damai gugatan wanprestasi. Kuasa Hukum Sarwendah, Jaenudin pun mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Menurut Jaenudin, kabar Sarwendah menjadikan villa Ruben Onsu sebagai syarat Damai merupakan pernyataan yang salah. Menurutnya, hal itu masih menjadi usulan pihak Sarwendah.

“Itulah statement yang keliru. Itulah tanggapan yang keliru yang perlu kita luruskan. Bahwa belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Sifatnya mediasi itu memberikan usulan dan belum dijawab,” ujar Jaenudin, Kuasa Hukum Sarwendah ditemui di kawasan Sawangan, Depok, Jumat (23/10/2026).

Kuasa Hukum Sarwendah pun menjelaskan usulan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, tawaran itu hanyalah usulan apabila Ruben Onsu tak bisa membayar kewajibannya dalam menyelesaikan utang bank.

“Kalau nanti RO ada kesulitan, atau kendala keuangan, atau tidak sanggup lagi bayar (cicilan bank), ya mungkin ada baiknya villa itu sebagai pengganti bentuk tanggung jawab, diserahkan kembali secara sukarela,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Sarwendah menilai bahwa tawaran tersebut semestinya menguntungkan Ruben Onsu. Pasalnya, Sarwendah secara tidak langsung menurunkan nominal yang dituntutnya terhadap sang mantan suami.

"Harusnya happy dong! Harusnya untung dong! Harusnya itu sebuah penawaran terbaik dong! Karena villa itu dijual 2 M (miliar) pun belum tentu laku. Dengan itu kan nggak harus bayar 6 M (miliar),” lanjutnya.

"Nah kita lagi kasih usulan, kalau misalnya mepet-mepetnya nggak sanggup bayar, nggak ada uang atau seperti apa, ya udah. Vilanya ajalah kasih sebagai bentuk tanggung jawab,” tutup Jaenudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyebut pihak Sarwendah mengajukan usulan di mediasi gugatan wanprestasi. Pihak Sarwendah disebut mengusulkan vila milik Ruben Onsu diserahkan apabila sang mantan suami tak bisa membayar isi tuntutan wanprestasi. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Gunung Ciremai Ditarget Padam Dua Hari
• 15 jam lalu
0
thumb
BNPB Kerahkan Water Bombing dan OMC Padamkan Karhutla Gunung Arjuno-Welirang
• 22 jam lalu
0
thumb
Menpar Dorong Batik Jadi Daya Tarik Wisata Budaya dan Penggerak Ekonomi
• 38 menit lalu
0
thumb
54 Ton Batu Galena yang Dibongkar Polisi di Jakut Disamarkan Berisi Kemiri
• 17 jam lalu
0
thumb
Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75 Juta, Ini Keunggulan iPhone Lipat Pertama Apple
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.