tvOnenews.com - Dunia maya, khususnya platform media sosial X, baru-baru ini digemparkan oleh sebuah kabar yang sangat meresahkan mengenai dugaan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak yang masih berusia 5 tahun.
Berita tersebut dengan cepat menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan, bahwa seorang laki-laki berhasil diamankan oleh warga setempat, karena diduga kuat telah melakukan tindakan bejat tersebut terhadap anak tetangganya sendiri yang sedang asyik bermain dengan adiknya.
Peristiwa ini sontak menyulut gelombang kecaman serta amarah dari warga sekitar dan juga netizen yang menuntut, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang tidak beradab.
Salah satu pengguna X dengan username @roseussc membagikan rincian kejadian tersebut. Ia mengunggah foto pelaku sekaligus rekaman video amatir yang merekam detik-detik saat pelaku diamuk oleh warga sekitar yang sudah kadung geram setelah perbuatan keji itu terbongkar.
Berdasarkan informasi detail yang diunggah olehnya, insiden memilukan tersebut terjadi pada tanggal 21 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dalam kronologi yang dijelaskan, korban mulanya dikabarkan sedang bermain bersama adik tersangka. Namun, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyekap korban, di mana aksi rudapaksa kemudian dilancarkan. Tindakan tercela ini akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumahnya sambil menangis.
"Minta tolong viralin ya ges, aku punya adik beda ibu umur 5 tahun dirudapaksa. Kejadian jam 10.00, Rabu, 21 Oktober 2026. Adekku lagi mainan sama adek pelaku, di rumah pelaku disekap, pulang-pulang langsung nangis-nangis, alat vitalnya sampai berdarah-darah," tulis unggahan kakak korban di status WA miliknya.
Menanggapi keresahan masyarakat serta viralnya video penggerebekan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat.
Pihak Polres Tegal memastikan, bahwa mereka sudah mengamankan tersangka yang berinisial AM bin U, yang tercatat sebagai seorang remaja berusia 17 tahun 5 bulan.
Dalam keterangan resmi yang diunggah lewat TikTok @polrestegalkab, pihak Polres Tegal turut mengonfirmasi kronologi rudapaksa tersebut dan menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara yang berat, yakni di atas 7 tahun.





Komentar (0)