JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap penggerebekan pabrik narkoba di Aceh yang dilakukan tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 1,2 ton sabu berhasil disita tim gabungan.
"Kita telah berhasil mengungkap hampir 1,2 ton sabu yang tentu nilainya ini sangat fantastis," kata Suyudi dalam konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, jika 1,2 ton sabu yang disita itu beredar dengan harga pasaran Rp1,8 juta per gram, maka nilai total ekonomis yang berhasil digagalkan hampir mencapai Rp2,16 triliun.
Kemudian jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, kata dia, polisi berhasil menyelamatkan 6 juta anak bangsa dari dampak peredaran narkotika.
KronologiSuyudi menjelaskan, pada Februari 2026, jaringan narkotika asal China terdeteksi mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair dari Myanmar utara ke Laos dan Thailand, lalu tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026.
Baca Juga: Pabrik Sabu di Aceh Diduga Terhubung Sindikat Golden Triangle, 11 Orang Ditangkap | SAPA MALAM
Kemudian pada 21 Mei 2026, dua warga negara China selaku ahli kimia, LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari China, transit di Malaysia, dan akhirnya masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026.
Dia menyebut kedua WNA yang sudah berstatus tersangka tersebut menginap di salah satu hotel di Banda Aceh selama 10 hari, melakukan survei wilayah, lantas kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.
"Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua berupa kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair yaitu melalui rute yang sama seperti tahap satu," jelas Suyudi.
Cairan yang dikirim itu disamarkan dalam kaleng hijau untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan.
Pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur, Malaysia pada sore hari waktu setempat. Mereka kemudian bertemu tersangka B yang berkewarganegaraan Indonesia.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan meningkatkan status operasi menjadi penyelidikan dan melakukan pengawasan setiap pergerakan target dan logistik setibanya di Tanah Air.
Suyudi mengungkap penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 16 Oktober 2026, yaitu saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. B lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Bandar Lampung, 3 Orang Diamankan Bersama 2 Gram Sabu | KOMPAS PETANG
Ketika tim gabungan mengetahui sebagian barang bukti mulai didistribusikan keluar dari laboratorium, tim gabungan memutuskan segera mengunci lokasi dan melakukan penangkapan.
"Sehingga pada hari Rabu, 21 Oktober 2026 dini hari, tim melakukan konsolidasi di daerah Pidie untuk menggabungkan hasil analisa informasi dan pemantauan lapangan guna menentukan cara bertindak," ungkap Suyudi.
PenggerebekanSetelah itu, tim gabungan mendapat informasi LJ dan XM berada di sebuah ruko yang berlokasi di Pidie.
Lalu, tim gabungan menindak ruko yang berada di Pidie itu dan empat lokasi lainnya di Bireun, Aceh Utara, dan Lhokseumawe secara serentak.
Ketika mengamankan dan menggeledah lokasi, tim gabungan menemukan 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal, dengan total berat kotor barang bukti yang berhasil diamankan lebih kurang 1,2 ton.
Tim gabungan juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk pengolahan sabu, seperti kaleng, kompor dua tungku, kaleng gas, mesin cuci, dan handphone.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- pabrik narkoba di aceh
- pabrik narkoba
- sabu
- narkotika
- kapolri






Komentar (0)