TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Program Pemerintah Daerah

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :
Beri Asistensi di Sorong, TP Posyandu Pusat Perkuat Peran Posyandu pada 6 Bidang SPM
Perkuat Dukungan Pemulihan, TP PKK dan TP Posyandu Hadir di Tengah Warga Terdampak Gempa NTT

Ketua Umum (Ketum) TP PKK sekaligus Ketum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian mengatakan, ketiga lembaga memiliki dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Untuk TP PKK, dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait.

"Untuk Dekranas sendiri kita mempunyai regulasi keputusan bersama Menteri Perindustrian, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Dan juga keputusan bersama dari 14 menteri, kementerian/lembaga terkait susunan organisasi Dewan Kerajinan Nasional masa bakti 2024-2029," kata Tri.

Tri menegaskan, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mendorong sinergi pelaksanaan program dengan OPD terkait.

"Ternyata di Bali sudah membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah salah satu mendukung program-program pemerintah daerah masing-masing, yang mungkin dari OPD terkait tidak bisa langsung menjamah kepada user-nya langsung, atau target langsung dari masyarakat," ujarnya.

Menurut Tri, keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput menjadi kekuatan penting dalam menjangkau masyarakat.

Melalui gerakan bersama, program TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dapat menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan secara langsung.

Baca Juga :
6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur, Tak Hanya Layani Kesehatan
Percepat Pemulihan Pascabencana, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai
TP PKK dan TP Posyandu Pusat Kunjungi RSUD Ruteng NTT, Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di Manggarai

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sahroni Apresiasi Kapolda Jateng Kawal Demo Humanis, Harap Polda Lain Ikut
• 3 jam lalu
0
thumb
Promo Tambah Daya PLN 50% Oktober 2026, Cek Syarat dan Tarifnya
• 7 jam lalu
0
thumb
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Suku Bunga 0,31% di Ciputra Surabaya
• 9 jam lalu
0
thumb
Populer: Lahan Karhutla Dimanfaatkan; BEI Keluarkan Saham HSC dari IHSG
• 17 jam lalu
0
thumb
FULL! IHSG Anjlok, Dana Sekolah Anak Terancam? Ini Kata Ibu Investor & Pakar Keuangan | KOMPAS PAGI
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.