KPK Sudah Kirim Surat soal Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI di Korupsi BNPB, Apa Respons Panglima?

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah masih menunggu respons dan konfirmasi resmi dari institusi TNI.

"KPK sudah berkirim surat, ya tentunya sudah disampaikan. Kita menunggu nanti balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Oktober 2026.

BACA JUGA:BNPB Selektif Terima Bantuan Asing untuk Karhutla, Teknologi Jadi Prioritas

Namun, ia belum bisa membeberkan identitas dan peran kedua prajurit tersebut dalam perkara dugaan korupsi di BNPB. 

"Seperti apa perbuatan atau peran atau keterlibatan siapa saja, ini belum bisa kami sampaikan karena memang masih berproses, proses penyidikannya. Tentunya teman-teman harus memaklumi karena kan ini proses sedang berjalan dan masih baru begitu," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit.

Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Penanganan Karhutla Pulang Pisau Ditinjau Langsung Oleh BNPB dan Kasad

KPK menduga para tersangka menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.

Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
French Open 2026: Amri/Nita Depak Unggulan 7 untuk Maju ke Perempat Final
• 17 jam lalu
0
thumb
Paus Leo XIV DInyatakan Pulih dan Tak Perlu Perawatan Lanjutan Usai Operasi Kanker Paru
• 23 jam lalu
0
thumb
Bahasa Jawa Terdengar di Parlemen Malaysia saat Bahas Karhutla
• 20 jam lalu
0
thumb
Polda Sumsel siapkan 300 personel padamkan karhutla di Padang Sugihan
• 23 jam lalu
0
thumb
Siswa Sekolah Dasar di Hubei, Tiongkok Dilarang ke Toilet Saat Pelajaran, Terpaksa Buang Air Kecil di Celana 
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.