Geledah Rumah Ashraff Abu, KPK Sita BMW Listrik Terkait Dugaan TPPU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW seusai menggeledah rumah anggota DPR RI Ashraff Abu, yang juga suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

"Hari ini, Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024 yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Sambangi BNNP Kalsel di Masa Reses, Habib Aboe Dorong Sinergi Berantas Narkoba

Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Budi juga menyatakan Ashraff Abu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA: I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Kapolda Irjen Pasma yang Proaktif Sambangi PHDI Bali

"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," katanya.

Kasus tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut terkait dugaan TPPU, dan belum ada penetapan tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Mengatur Kuota Haji Tambahan dalam Sidang Gus Yaqut


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tips Melindungi Diri dari Asap Karhutla-Tips Kesehatan
• 2 jam lalu
0
thumb
Jangan Langsung Berhenti Setelah Finish, Race Director JRF 2026 Bagikan Tips Pemulihan Tubuh Usai Lari
• 23 jam lalu
0
thumb
Hari Santri 2026, Prabowo: Santri Kompak dan Hebat Indonesia Semakin Kuat
• 22 jam lalu
0
thumb
Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut Sumbawa, Pemprov NTB Ancam Sanksi Berat
• 18 jam lalu
0
thumb
Crush dan IU Merilis Single Kolaborasi seesaw
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.