JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Riyadi alias Regas, menegaskan dirinya tak ditunggangi siapa pun.
Ia mengaku langkah yang dilakukannya murni inisiatif dirinya sendiri.
"Saya tidak ditunggangi oleh siapa pun. Kami berdiri sendiri di sini, tidak ada yang menunggangi, tidak ada yang memberikan apa-apa, embel-embel segala macam," ujar Regas usai memberikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2026).
"Saya murni dari hati nurani saya untuk memajukan Indonesia lebih baik."
Regas mengaku peduli dengan kondisi Indonesia sehingga ingin membawa permasalahan suket Gibran ke polisi.
Baca Juga: Pelapor Suket Gibran Dipanggil Bareskrim, Kuasa Hukum Beber Apa Saja yang Ditanyakan
Dalam pemeriksaannya hari ini, Regas mengaku ditanyai mengenai suket Gibran sebagai objek laporannya.
Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim yang dinilai cepat memproses laporannya.
Regas mengapresiasi langkah polisi yang sudah memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi seperti hari ini. Ia pun berharap perkara ini akan terus diproses oleh kepolisian.
"Mungkin besok jangan sampai ini tersendat-sendat. Nah, jadi saya mohon untuk Bapak Kapolri, lanjut terus, gaspol, Pak," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Regas, Syamsir Jalil, mengungkap kliennya ditanyai 15 pertanyaan oleh Bareskrim.
Ia membeberkan pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya, di antaranya mengenai identifikasi posisi Riyadi dan alasan pelapor mengajukan aduan ke Bareskrim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran Ungkap Tujuan Laporan Bukan Pemakzulan
Bareskrim juga menanyakan mengenai dasar pengajuan aduan.
"Apa dasarnya dia mengajukan pengaduan ini, tentu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober yang lalu," ungkap Syamsir.
Kliennya juga ditanyai mengenai keterkaitan dengan partai politik (parpol). Syamsir lantas menegaskan kliennya menyatakan sama sekali tidak ada hubungannya dengan parpol.
Dia mengatakan konstruksi hukum dalam perkara ini sederhana, di mana laporan menggunakan Pasal 391 ayat 1 dan Pasal 391 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan membuat surat palsu dan menggunakan surat yang dipalsu.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pelapor suket gibran
- suket gibran
- laporan suket gibran
- gibran
- gibran rakabuming raka
- bareskrim






Komentar (0)