Pelapor Suket Gibran Dipanggil Bareskrim, Kuasa Hukum Beber Apa Saja yang Ditanyakan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Jalil (tengah) memberi keterangan usai pengambilan keterangan kliennya di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Jalil mengungkap pelapor Riyadi alias Regas yang dipanggil Bareskrim Polri hari ini, Jumat (23/10/2026), ditanyai 15 pertanyaan. 

Ia mengungkap proses pengambilan keterangan terhadap Riyadi itu dimulai sejak Jumat pagi pukul 10.00 WIB dan sempat istirahat untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat. 

"Ada 15 pertanyaan tadi yang disampaikan," kata Syamsir usai pengambilan keterangan kliennya di Bareskrim Polri, Jumat. 

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan oleh Bareskrim di antaranya mengenai identifikasi posisi Riyadi dan alasan pelapor mengajukan aduan ke Bareskrim. 

Baca Juga: Ketua DPP PSI Respons Laporan Suket Ijazah Gibran: Itu Operasi Politik

Syamsir menyebut kliennya merasa terpanggil karena melihat kondisi bangsa, di mana pemimpin bangsa saat ini, terkhusus wakil presiden, memiliki pendidikan yang tidak jelas. 

Ia menambahkan, Bareskrim juga menanyakan mengenai dasar pengajuan aduan pelapor. 

"Apa dasarnya dia mengajukan pengaduan ini, tentu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober yang lalu," ucapnya. 

Syamsir melanjutkan, kliennya juga ditanyai mengenai keterkaitan dengan partai politik (parpol). 

Ia lantas menegaskan kliennya menyatakan sama sekali tidak ada hubungannya dengan parpol. 

Kemudian dia menjelaskan bahwa bukti dalam kasus ini adalah suket Gibran yang digunakan dalam proses Pilpres. 

Bukti tambahannya yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), buku penelitian dari Bonatua Silalahi, dan opini hukum oleh pakar pidana. 

Baca Juga: Adu Argumen! Azam Singgung Suket Pendidikan Wapres, Bestari PSI Ungkit S-1 Gibran | ROSI

Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara ini sederhana, di mana laporan menggunakan Pasal 391 ayat 1 dan Pasal 391 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan membuat surat palsu dan menggunakan surat yang dipalsu.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pelapor suket gibran
  • bareskrim
  • suket gibran
  • pemeriksaan pelapor suket gibran
  • gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Kopassus Dibacok di Cakung, Pelaku dan Korban Sama-Sama Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit Berbeda
• 3 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pengamanan Aset dan GCG, PT KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Tangani Masalah Hukum Datun
• 18 jam lalu
0
thumb
Bus Listrik Hyundai Mulai Beroperasi di Bali, Dukung Transportasi Hijau
• 26 menit lalu
0
thumb
Pasokan Susu Belum Penuhi Kebutuhan Industri
• 21 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut Mobilio Tabrak Pikap di Rasuna Said
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.