Ringkasan Berita
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
- Kesepakatan ditandatangani oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum.
- Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan aset-aset negara, penanganan masalah hukum (litigasi dan non-litigasi), serta penguatan Good Corporate Governance (GCG).
- Ruang lingkup kesepakatan mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Assistance/Audit), serta Tindakan Hukum Lain sebagai mediator atau konsiliator.
Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum guna mengamalkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sekaligus mengamankan aset strategis negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran manajemen terkait dari kedua belah pihak.
Optimalisasi Penanganan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang terjalin dengan Kejari Kabupaten Kediri. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang kokoh bagi KAI dalam menghadapi dinamika dan tantangan operasional di lapangan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kemitraan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi dan aset-aset milik BUMD/BUMN terlindungi secara sah.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.
Ruang Lingkup Kerjasama Bidang Datun
Sinergi antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri ini mencakup tiga pilar utama pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara:
Pemberian Bantuan Hukum: Penyediaan layanan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Pertimbangan Hukum: Meliputi penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit) terhadap kebijakan dan tata kelola korporasi.
Tindakan Hukum Lain: Peran aktif Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan hukum yang melibatkan perusahaan.
Melalui kemitraan hukum ini, KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum di wilayah operasional Kediri dan sekitarnya. [nm/ted]





Komentar (0)