REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (22/10/2026). Penggeledahan tersebut menyangkut perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat petinggi BPK Jateng.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, penyidik KPK mendapati uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan Kantor BPK Jateng. Uang yang diduga terkait perkara korupsi itu selanjutnya disita oleh KPK.
Baca Juga
Tindak Lanjut Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
Kepala Perwakilan Jateng Terjerat Perkara Suap, BPK: Kami tak Lindungi Anggota yang Jelas Salah
KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Tawar Rp400 juta
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (23/10/2026).
Tak hanya uang tunai, KPK turut menyita barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen. Barang bukti itu diperoleh ketika penggeledahan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng dan dua lokasi lainnya yang merupakan rumah para pihak terkait kasus itu. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga menyangkut suap penghapusan hasil temuan audit BPK di Klaten.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," ucap Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka hasil peristiwa OTT terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025-2026. Salah satu tersangkanya Bupati Klaten periode 2025–2030, Hamenang Wajar Ismoyo.
Dari rangkaian OTT ini, Tim KPK mengamankan 23 orang pada 15 Oktober 2026 di tiga lokasi yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Kemudian 10 orang diantaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Jumlah ini mengerucut hingga tiga tersangka.
Tiga tersangkanya yaitu Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Kantor BPK Jawa Tengah; dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Komentar (0)