Kemnaker Buka Pelatihan untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) punya kesempatan meningkatkan keterampilan lewat program pelatihan vokasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Program ini menyasar hingga 50.000 pekerja terdampak PHK agar lebih siap kembali bekerja atau membangun usaha sendiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis, 22 Oktober 2026. Apa Saja Pilihan Pelatihan Vokasi Kemnaker?
Pelatihan tersedia dalam berbagai bidang sesuai kebutuhan dan ketersediaan program, antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage). 
 

Baca Juga :

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Batch, Cek Syarat dan Jadwalnya


Materi pelatihan pemasaran digital mencakup dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Bidang menjahit dan busana meliputi keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola.

Sementara itu, bidang makanan dan minuman mencakup pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan lainnya meliputi pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik. Pelatihan Berlangsung 5 Hari, Peserta Dapat Uang Harian
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP) di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker, yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta memperoleh fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Syarat Dokumen untuk Mengikuti Pelatihan Kemnaker
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka pernah mengalami PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi salah satu dari pilihan berikut:
  1. Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.
  2. Surat pemutusan kontrak.
  3. Perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  4. Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Seleksi peserta dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Kemnaker Buka Pelatihan untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/9K5yLzyK-kemnaker-buka-pelatihan-untuk-50-ribu-korban-phk-ini-syaratnya

(ANN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster di Depok Kini Digaris Polisi
• 18 jam lalu
0
thumb
Rapor Calvin Verdonk saat Lille Hadapi Galatasaray di Liga Champions: Bek Kiri Timnas Indonesia Hadapi Kesulitan
• 14 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Gempur Kampung Ambon, Sita Puluhan Paket Ketamin dan Sabu
• 16 jam lalu
0
thumb
Yusril soal Redefinisi Korupsi: Memang Kita Perlu Pembaruan Dalam UU Tipikor
• 17 jam lalu
0
thumb
Goldman Sachs: RI Terancam Kehilangan Dana Rp100 Triliun Gegara MSCI
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.