KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang, BMW Listrik Disita

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PEKALONGAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023–2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Dia menjelaskan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik.

Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Penyidik kini turut mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).

Budi menyebut sprindik TPPU itu diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Kasus itu berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga outsourcing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026.

Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.

Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Penggeledahan rumah Ashraff Abu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang itu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komdigi Akui Internet di RI Belum Rata, Fiber Optik Baru Jangkau 4.398 Kecamatan
• 10 jam lalu
0
thumb
3 Manfaat Makan Anggur bagi Kesehatan Tubuh
• 18 jam lalu
0
thumb
Simak 10 Gaya Artis Korea di 2026 Singapore Grand Prix
• 17 jam lalu
0
thumb
8 Arti Mimpi Sesak Napas, Dikaitkan dengan Rezeki hingga Refleksi Kondisi Batin
• 20 jam lalu
0
thumb
Membuat Kebijakan demi Legacy?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.