Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan, untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, terutama perselisihan ringan yang masih memungkinkan diselesaikan lewat musyawarah.
Sidharta Praditya Revienda Putra Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya mengatakan, keberadaan Posbankum itu bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Utamanya agar persoalan warga tidak selalu berakhir di pengadilan.
“Jadi ini posbankum untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk juga memang perkara-perkara yang memang ringan gitu. Tidak perlu sampai pidana bisa diselesaikan di masyarakat. Termasuk dari Kementerian Hukum itu juga apa men-support atau mendorong pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota di Surabaya juga untuk nantinya ada paralegal justice award,” kata Sidharta saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Kamis (23/10/2026).
Dia menjelaskan, Posbankum melibatkan tokoh masyarakat dan warga sekitar yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum. Mereka mendapatkan pelatihan sebagai paralegal untuk membantu masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, para lurah di Surabaya juga telah mendapatkan pelatihan sebagai peacemaker atau juru damai, untuk membantu menyelesaikan perselisihan di lingkungan masing-masing.
Sidharta mencontohkan, persoalan antartetangga atau perselisihan ringan seharusnya dapat lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah di tingkat kelurahan.
“Terutama perselisihan warga. Jadi seharusnya itu juga bisa diselesaikan melalui posbankum, di kelurahan, sehingga tidak perlu naik menjadi perhatian kota,” ujarnya.
Dengan adanya layanan tersebut, warga diharapkan tidak harus membawa setiap persoalan hingga ke tingkat pemerintah kota bahkan pengadilan, apabila masih dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mendukung program Rumah Restorative Justice (RJ) yang dijalankan bersama kejaksaan. Program ini berbeda dengan Posbankum karena berfokus pada penyelesaian perkara pidana tertentu, melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sidharta menjelaskan, hampir seluruh kelurahan di Surabaya telah dilibatkan sebagai Rumah RJ untuk mendukung penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Sehingga mendukung kejaksaan itu hampir kemarin di pemerintah Kota Surabaya, seluruh (Kantor) Kelurahan itu adalah sebagai rumah RJ. Jadi rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman Kejaksaan, sehingga tadi kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan ini, khususnya di Kota Surabaya ini juga bisa dikurangi,” katanya.
Ida Bagus Putu Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, kejaksaan juga memberikan pelatihan mediasi kepada tokoh masyarakat agar mampu membantu penyelesaian konflik di lingkungannya.
Salah satu persoalan yang dapat diupayakan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah penganiayaan ringan akibat perselisihan antartetangga, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan terdapat kesepakatan perdamaian.
Namun, Bagus menegaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya tetap menjadi pertimbangan.
Menurut Bagus, salah satu syarat utama penerapannya adalah perkara memenuhi batas ancaman pidana yang ditentukan undang-undang, yakni di bawah lima tahun. Kemudian bukan tindak pidana pengulangan atau residivis sebagaimana pengecualian yang diatur. Selain itu, pelaku juga harus mendapat maaf dari korban.
“Ada pemaafan dari korban, juga mungkin ada pemberian ganti rugi misalnya seperti pengobatan kalau yang bersangkutan masalah penganiayaan. Kemudian kalau ada barang yang dirusak diberikan sebagai ganti rugi, perbaikan terhadap barang yang rusak tersebut,” bebernya.
Ia juga mencontohkan perkara pencurian yang nilai kerugiannya kecil. Meski barang yang dicuri hanya bernilai beberapa juta rupiah, perkaranya belum tentu dapat diselesaikan melalui RJ apabila cara melakukan kejahatannya membuat ancaman pidananya lebih berat.
Bagus menegaskan, perkara korupsi dan kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Berdamai tidak akan bisa dilaksanakan. Ya karena ancamannya di atas lima tahun,” ujarnya.
Untuk memastikan perdamaian berlangsung tanpa tekanan atau kepentingan tertentu, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang tersangka.
Proses tersebut melibatkan bidang intelijen untuk melihat karakter, kondisi sosial, keluarga, hingga alasan seseorang melakukan tindak pidana. “Makanya kami di tahap awal sebelum melaksanakan RJ itu kami melakukan namanya proses profiling,” jelasnya. (bil/ipg)





Komentar (0)