HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang mahasiswi berinisial NF, 23, meninggal dunia setelah diduga mengalami komplikasi akibat upaya menggugurkan kandungan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pacarnya, AD, 23, kini diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Peristiwa ini bermula saat NF mengalami lemas dan nyeri perut di kamar kosnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/10/2026). Dalam kondisi tersebut, NF menghubungi AD agar segera datang ke tempat kosnya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras, mengatakan, saat tiba di lokasi, AD menanyakan obat yang sebelumnya dikonsumsi NF. Korban mengaku baru saja mengonsumsi obat demam, tetapi sebelumnya juga telah meminum obat yang disebut sebagai pelancar haid.
“Datanglah (AD) ke indekos, kemudian sampai di sana ditanya habis minum apa. Dia (NF) bilang habis minum parasetamol, tetapi sebelumnya sudah minum obat pelancar haid,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Melihat kondisi NF yang semakin lemah, keduanya berupaya menghubungi dokter panggilan untuk memeriksa kondisi korban di kamar kos. Setelah pemeriksaan, dokter menyarankan agar NF segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Di rumah sakit, NF menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, janin yang dikandungnya diduga telah meninggal dunia sehingga diperlukan tindakan operasi.
“Di sana (rumah sakit) diperiksa, mungkin diagnosisnya sudah meninggal bayinya dan harus dioperasi untuk dikeluarkan (bayinya),” kata Ali.
NF kemudian menjalani operasi. Namun, kondisi mahasiswi tersebut dilaporkan memburuk hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa NF tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sore.
Polisi kini mendalami dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan yang sebelumnya disepakati oleh NF dan AD. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus tersebut.
Ali menyebutkan, NF diduga telah mengonsumsi obat yang disebut sebagai pelancar haid sekitar 10 hari sebelum mengalami keluhan nyeri perut. Gejala tersebut baru dirasakan pada hari kesepuluh setelah konsumsi obat.
“Kurang lebih 10 hari sudah dia minum (obat pelancar haid), tetapi hari kesepuluh baru dia rasa sakit, tidak langsung. Dia merasa tidak enak di perut kemudian minum parasetamol,” paparnya.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. AD kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita obat yang diduga dikonsumsi NF sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Ada yang melaporkan datang ke kantor. Kemudian kami datang ke TKP,” pungkas Ali.
Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian NF, termasuk jenis obat yang dikonsumsi, kondisi medis korban, serta dugaan kesepakatan antara korban dan kekasihnya.
Penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian secara lebih jelas berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.






Komentar (0)