KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Pemeriksaan

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Advertisement

BACA JUGA: Daftar Temuan Barang Bukti dan Uang dari Penggeledahan Kantor BPK Jateng

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).

Taufik menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan. Hal itu tertuang dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Taufik, panggilan kedua dapat dilayangkan oleh penyidik KPK jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," terang Taufik.

Saat ini, kata Taufik, proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik sejatinya tak hanya berfokus pada satu saksi saja dalam melakukan pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BNPN.

"Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami," jelas Taufik.

"Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," imbuhnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perludem soal Wacana Komisioner KPU RI Jadi 9 Orang: Kurang Relevan
• 29 menit lalu
0
thumb
Pelapor Suket Ijazah Gibran Bantah Tuduhan Ditunggangi Partai Politik
• 3 jam lalu
0
thumb
Bursa Asia Berguguran, Saham Teknologi Tertekan Kekhawatiran Belanja AI
• 8 jam lalu
0
thumb
Sambut 265 Manajer KDMP Pasuruan, Disperindag Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Desa
• 2 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Kutuk Dokter yang Cabuli Anak Kandung, Minta Kemenkes Tindak Tegas
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.