JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiket pesawat domestik kelas ekonomi mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen dari pemerintah selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama libur akhir tahun. Meski demikian, calon penumpang perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Aturan mengenai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan empat hari kemudian atau pada 20 Oktober 2026.
Baca Juga: Diskon 45 Persen Tiket Pesawat Pelita Air Seluruh Rute Spesial HUT RI ke-81, Hemat hingga Rp2 Jutaan
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi pertimbangan PMK 77/2026, yang diterbitkan pada Rabu (21/10).
Periode Pembelian dan PenerbanganBerdasarkan PMK Nomor 77 Tahun 2026, fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, periode penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Baca Juga: Harga Avtur Turun 14 Persen Mulai Juli 2026, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah?
Tanggal pembelian tiket dan tanggal keberangkatan menjadi dua hal yang perlu diperhatikan calon penumpang. Tiket yang dibeli dalam periode tersebut tetap harus memenuhi ketentuan jadwal penerbangan agar tidak dikenai PPN.
PPN yang ditanggung pemerintah hanya mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar, layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap ditanggung penumpang.
Insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode yang ditetapkan. Tiket selain ekonomi dan penerbangan di luar periode tersebut tidak mendapat fasilitas bebas PPN.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Berlaku, Menhub Sebut Biaya Fuel Surcharge Akan Dihapus
Selain itu, mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026 bahwa maskapai penerbangan tetap wajib menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan elektronik mengenai rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah paling lambat 31 Maret 2027.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan dukungan penuh untuk perjalanan Udara domestik selama periode libur akhir tahun.
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat, pahami aturan insentif terlebih dahulu sebelum memesan tiket Nataru 2026/2027.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat 30 Persen saat Liburan Sekolah dan Nataru
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tiket pesawat
- nataru 2026
- ppn ditanggung pemerintah
- penerbangan domestik






Komentar (0)