KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq Terkait TPPU, Sita BMW Listrik

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), terkait pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan ini KPK menyita satu unit mobil BMW listrik.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan hari ini. Lokasi rumah Ashraff yang digeledah berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," lanjutnya.

Budi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini dalam upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang tengah diusut. Barang yang disita pun akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," imbuhnya.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10).

Budi mengatakan pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Budi menyebutkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.

Budi menyebut penyidik telah memanggil saksi dalam pengembangan perkara. Saksi yang diperiksa ialah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi.

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M

Adapun dalam perkara ini, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan. Dalam sidang penuntutan tersebut, Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.




(kuf/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Azam Khan Tegaskan Laporan Suket Gibran Bukan untuk Pemakzulan Wapres | ROSI
• 14 jam lalu
0
thumb
Membuat Kebijakan demi Legacy?
• 1 jam lalu
0
thumb
Ratusan Penerbangan Dibatalkan Gegara Ancaman Topan Champi di Taiwan
• 5 jam lalu
0
thumb
Perancang UU Kesehatan Bongkar Regulasi di Sidang Richard Lee, Sebut Urusan Stiker Ada di Peraturan BPOM
• 41 menit lalu
0
thumb
Kejagung Tetapkan Dua Korporasi Tersangka, Bukti Asta Cita Prabowo Berjalan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.