Miskinkan Pelaku Korupsi MBG, Kejagung Perlu Pakai Strategi Follow the Money

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Miskinkan Pelaku Korupsi MBG, Kejagung Perlu Pakai Strategi Follow the MoneyNasional | sindonews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 12:18

Langkah radikal perlu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korps Adhyaksa didorong untuk berani menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana hingga mencabut izin usahanya, sekaligus menerapkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi memiskinkan para pelaku.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, penegakan hukum di kasus MBG tidak boleh berhenti hanya pada penindakan perorangan atau direksi jika keuntungan hasil kejahatan ternyata mengalir ke entitas perusahaan.

"Kejaksaan Agung perlu berani menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan dugaan korupsi program MBG, sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," kata Suparji saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

Baca juga: Bitcoin Melemah ke USD81.600, Investor Perlu Cermati Berbagai Indikator

Suparji mengungkapkan bahwa secara normatif dasar hukum penetapan korporasi sudah sangat kuat melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016. Menurutnya, hukuman berat hingga pembubaran korporasi dimungkinkan oleh hukum demi memutus rantai kejahatan.

"Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan. Hukum memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Suparji mendesak Kejagung segera memaksimalkan pendekatan follow the money dan follow the assets sejak tahap awal penyidikan guna mengunci dan menyita seluruh harta hasil kejahatan. Pengusutan TPPU harus mengaitkan koordinasi bersama PPATK untuk menyasar pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Baca Juga:Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

"Langkah strategis yang harus segera dilakukan Kejaksaan Agung adalah menerapkan pendekatan follow the money dan follow the assets, yaitu menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana sejak tahap awal penyidikan. Penelusuran harus menjangkau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), bukan hanya nama yang tercatat secara administratif," ujar Suparji.

Dia pun mengingatkan agar penyidikan tindak pidana korupsi MBG langsung diintegrasikan dengan TPPU tanpa harus menunggu putusan pidana pokoknya. Hal ini krusial agar aset kejahatan yang telah dialihkan atau disamarkan bisa langsung diblokir dan disita.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang dipenjarakan, melainkan juga dari kemampuan negara merampas keuntungan kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Jangan sampai pelaku menjalani pidana penjara, tetapi tetap dapat menikmati hasil korupsinya setelah selesai menjalani hukuman," pungkasnya.

Baca Juga:ABK Rombongan Jurnalis Teridentifikasi, Polisi: Dapat Dipertanggungjawabkan

Diketahui, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut nama-namanya: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony 5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review 6. Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN 7. Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN 8. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) 9. YY selaku Direktur PT YAT 10. AA selaku Direktur PT ASE 11. GB selaku Direktur PT ASE.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suket Pendidikan Gibran Dipersoalkan, PSI: Buktikan di Mana Palsunya | ROSI
• 15 jam lalu
0
thumb
KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Digital
• 22 jam lalu
0
thumb
Pramuka dan Pemkot Kediri Bedah Rumah Suminto, Lansia Sebatang Kara Sakit-sakitan
• 22 jam lalu
0
thumb
Kabel Semrawut Sepanjang 6.225 Meter Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penataan
• 6 jam lalu
0
thumb
Alasan Dedi Mulyadi Absen saat Dicari Prabowo di Rakornas
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.