Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan seluruh perkara pidana berat, meskipun pelaku dan korban telah berdamai.
Mulai kasus korupsi, terorisme, kekerasan seksual, hingga tindak pidana berat, termasuk perkara yang dikecualikan dari mekanisme tersebut.
Ida Bagus Putu Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, penerapan mekanisme keadilan restoratif (MKR) kini juga diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan yang mulai berlaku pada 2026 tersebut mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 hingga Pasal 87, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Pengaturan mekanisme keadilan restoratif itu diatur secara tegas sekarang. Artinya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Bagus saat mengisi program talkhsow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Bagus, salah satu syarat utama penerapannya adalah perkara memenuhi batas ancaman pidana yang ditentukan undang-undang, yakni di bawah lima tahun. Kemudian bukan tindak pidana pengulangan atau residivis sebagaimana pengecualian yang diatur. Selain itu, pelaku juga harus mendapat maaf dari korban.
“Ada pemaafan dari korban, juga mungkin ada pemberian ganti rugi misalnya seperti pengobatan kalau yang bersangkutan masalah penganiayaan. Kemudian kalau ada barang yang dirusak diberikan sebagai ganti rugi, perbaikan terhadap barang yang rusak tersebut,” bebernya.
Ia juga mencontohkan perkara pencurian yang nilai kerugiannya kecil. Meski barang yang dicuri hanya bernilai beberapa juta rupiah, perkaranya belum tentu dapat diselesaikan melalui RJ apabila cara melakukan kejahatannya membuat ancaman pidananya lebih berat.
Bagus menegaskan, perkara korupsi dan kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Berdamai tidak akan bisa dilaksanakan. Ya karena ancamannya di atas lima tahun,” ujarnya.
Untuk memastikan perdamaian berlangsung tanpa tekanan atau kepentingan tertentu, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang tersangka.
Proses tersebut melibatkan bidang intelijen untuk melihat karakter, kondisi sosial, keluarga, hingga alasan seseorang melakukan tindak pidana. “Makanya kami di tahap awal sebelum melaksanakan RJ itu kami melakukan namanya proses profiling,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku yang Direstorative Justice di Surabaya Jalani Kerja Sosial dan Pelatihan di Liponsos
Bagus mengatakan, proses tersebut penting agar mekanisme keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai jalan keluar bagi pelaku yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar korban.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan perdamaian disepakati, jaksa dapat mengajukan penghentian penuntutan sesuai prosedur. Namun, penghentian perkara tidak cukup hanya dengan persetujuan internal kejaksaan. Jaksa juga harus mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan.
“Nanti pengadilan akan menseleksi atau akan me-review kembali apakah proses penghentiannya sudah secara prosedural sebagaimana di KUHAP, kemudian apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi,” katanya.
Setelah pengadilan memberikan penetapan, proses penghentian perkara dapat ditindaklanjuti, termasuk pengeluaran tersangka dari rumah tahanan apabila yang bersangkutan sedang ditahan.
Bagus menambahkan, keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif. (bil/ipg)





Komentar (0)