Sipil-TNI Tersandung Hukum, Kejari Blitar dan Koatmilti III Bedah Tabir Perkara

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Blitar (beritajatim.com) – Penanganan kasus pidana yang melibatkan gabungan warga sipil dan oknum prajurit TNI, atau yang dikenal sebagai perkara koneksitas, sering kali menyisakan pertanyaan publik terkait transparansi dan ranah peradilan mana yang berhak mengadili. Menjawab keraguan tersebut, Korps Hukum Militer dan Korps Adhyaksa menggelar koordinasi krusial untuk mempertegas batas kewenangan penegakan hukum.

Dalam penanganan perkara koneksitas, forum peradilan umum memang diprioritaskan. Namun, penentuan persidangan akhir tetap bergantung pada kalkulasi cermat terkait domisili kerugian, apakah dampak terbesar menimpa kepentingan militer atau warga sipil.

Prinsip tersebut ditegaskan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti/Koatmilti) III Surabaya, Laksamana TNI Dr. Effendi Maruapey, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

“Apabila dalam proses penuntutan terbukti beban atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer jauh lebih besar dibandingkan kerugian sipil, maka perkara tersebut dapat ditarik dan ditangani melalui peradilan militer sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Effendi pada Jumat (23/10/2026).

Di hadapan jajaran penegak hukum dan akademisi di Blitar, Laksamana Bintang Satu ini juga menepis stigma lama yang menilai peradilan militer dijadikan wadah ‘celemek’ atau perlindungan bagi oknum prajurit yang melanggar hukum.

Effendi menggarisbawahi bahwa secara kelembagaan, peradilan militer sudah tidak lagi menginduk ke Markas Besar (Mabes) TNI, melainkan berada murni di bawah naungan kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung (MA).

“Peradilan militer bukan di bawah Mabes TNI, melainkan berpayung langsung di bawah Mahkamah Agung. Jadi independensi peradilannya terjamin,” tegasnya.

Ia memberi contoh konkret pada penanganan kasus khusus seperti narkotika. Jika warga sipil yang terjerat narkoba berpeluang mendapatkan hak rehabilitasi, prajurit TNI pun dapat menjalani rehabilitasi. Namun, konsekuensi terhadap status kedinasan dan sanksi militer bagi prajurit jauh lebih berat dan spesifik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Romulus Haholongan, menjelaskan bahwa pemahaman soal perkara koneksitas sangat vital agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Polisi Militer di lapangan.

Romulus menyebut FGD ini awalnya dirancang untuk konsolidasi internal Kejari Blitar. Namun, mengingat pentingnya pemahaman lintas sektor, pihaknya sengaja menggandeng instansi lain seperti kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga kalangan perguruan tinggi.

“Materi ini awalnya untuk internal Kejari. Tapi kami menilai pengetahuan teknis ini wajib dipahami oleh instansi penyidik lain seperti Kepolisian, termasuk kalangan sivitas akademika kampus agar memahami anatomi sistem peradilan pidana kita,” pungkas Romulus.

Melalui sinergi ini, Kejari Blitar berharap proses hukum atas perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil di wilayah Blitar Raya ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, tanpa memicu polemik kewenangan antarlembaga. (owi/kun)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lee Jin Uk dan Yoona SNSD Akan Beradu Peran dalam Drama Korea Remake “Unnatural”
• 10 jam lalu
0
thumb
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK Belum Spill Oknum TNI Terlibat Kasus BNPB, Tunggu Surat Balasan Panglima
• 12 jam lalu
0
thumb
Manfaatkan momentum kebijakan bebas visa China, Kemenpar genjot promosi wisata Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Konsumen Otomotif Makin Selektif, Pertimbangan Beralih dari Merek ke Fitur
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.