MEDAN, KOMPAS.TV – Kapolri menyebut penggagalan upaya peredaran Ketamin Hcl seberat 1,16 ton di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara mencegah kerugian biaya rehabilitasi narkoba hingga Rp116 triliun.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, hasil pengungkapan oleh tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan Ketamine HCl dalam 58 karung.
“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan berhasil mengamankan barang keras jenis Ketamine HCL, barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat seluruhnya mencapai 1.16 ton,” kata Kapolri.
Baca Juga: Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Gagal, Kapolri Ungkap Modusnya Ubah-Ubah Nama Kapal
“Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal MT. Global 168, serta alat komunikasi yang terdiri dari 14 unit handphone."
Berdasarkan total barang bukti yang ditemukan, lanjut dia, dapat dihitung besarnya dampak dari pengungkapan kasus tersebut, baik dari segi nilai ekonomis, penyelamatan jiwa, maupun pencegahan kerugian biaya rehabilitasi
“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp3,48 triliun,” ujarnya.
Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penindakan itu menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya ketergantungan.
Lebih jauh lagi, jika menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya jika melakukan rehabilitasi, angkanya mencapai Rp116 triliun.
“Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama 6 bulan, maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tuturnya.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita."
Amankan 8 OrangDalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan delapan orang dari Kapal MT Global 168.
“Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia, dan 1 orang warga negara asing, WNA asal Taiwan,” katanya.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pelapor Suket Gibran Puji Kapolri Baru: Laporan Kami Cepat Ditindak
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial JC sebagai kapten kapal; RS sebagai chief officer; CH sebagai chief engineer; IAE sebagai second engineer; CM sebagai oiler; RF serta DW, yang merupakan warga negara Indonesia, serta WNA berinisial YC.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- peredaran narkoba
- medan
- rehabilitasi narkoba
- kerugian rehabilitasi






Komentar (0)