Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Keputusan tegas ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal serta sejumlah pelanggaran kewajiban perusahaan.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.
Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, dengan ST Burhanuddin Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT KEL melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Anang mengungkapkan, salah satu pelanggaran utama PT KEL adalah menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Total area yang menjadi objek pelanggaran mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.
Selain persoalan perizinan, perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
PT KEL juga disebut tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.
“Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan persetujuan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kewajiban reklamasi dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan,” kata Anang.
Pencabutan IUP PT KEL didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, termasuk memasarkan atau menjual hasil tambangnya.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Wilayah bekas operasi pertambangan tersebut dikembalikan statusnya kepada negara,” tegas Anang.
Meski izin usaha telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban itu mencakup pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta penyelesaian hak-hak para mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas dampak kegiatan pertambangan yang telah dilakukan.
Penertiban terhadap PT KEL disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ke depan, pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut direncanakan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Anang.
Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Jenderal TNI Agus Subiyanto Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri, serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.
Pencabutan IUP PT KEL menjadi bagian dari langkah penertiban pemerintah terhadap kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan, dengan penekanan pada penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.(faz/ham)





Komentar (0)