BNPB: Kebakaran Lahan di Magetan Sudah Berhasil Padam

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi Magetan, Jawa Timur, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan kebakaran lahan jati hutan rakyat Gunung Bancak, tepatnya di Desa Giripurno, Kecamatan Kawedaman, dan lahan bambu di Dukuh Bibis, Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo. 

"Total kerugian material mencapai sekitar 6 hektare lahan terbakar," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Oktober 2026. 

Baca Juga :

KLH Catat 11 Daerah Masuk Kategori Udara Berbahaya Jumat Pagi
Dia mengatakan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Berton memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran lahan itu.

"BPBD Kabupaten Magetan menuju lokasi untuk melakukan asesmen, kemudian menangani kebakaran secara manual dengan cara gepyok, membuat ilaran, dan melakukan penyiraman pembasahan, dibantu mobil pemadam," jelas dia.

Menurut BNPB, wilayah ini berada dalam status siaga darurat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/627/013/2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan serta Cuaca Ekstrim di Jawa Timur Tahun 2026 selama 55 hari, terhitung mulai 7 Oktober hingga 1 Desember 2026.

"Kondisi terkini pada Kamis, 22 Oktober, api sudah berhasil dipadamkan," kata dia.

Ilustrasi-Asap masih mengepul di sejumlah titik kebakaran kawasan hutan di Gunung Lawu, Jawa Tengah.(Dok. BPBD Karanganyar )

BNPB mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla di tengah kondisi cuaca kering dan angin kencang. Masyarakat diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api sisa memasak atau pembakaran sampah benar-benar padam sebelum ditinggalkan.

Selain itu, siapkan alat pemadam sederhana di lingkungan rumah, pantau informasi cuaca dan kebencanaan dari BMKG maupun BPBD setempat, dan segera laporkan kepada aparat desa, BPBD, atau Damkar bila menemukan titik api. Jika terdapat asap pekat, kurangi aktivitas di luar ruangan, gunakan masker, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan Dokter di Bandung Tersangka Pencabulan Balita
• 6 jam lalu
0
thumb
The Sacred Riana Jadi Pesulap Indonesia Pertama Raih Les Mandrakes d’Or, Ukir Sejarah di Prancis
• 22 jam lalu
0
thumb
KBPP Polri dan PORDI Sulsel Dukung Polri Reaktivasi Siskamling
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta
• 2 jam lalu
0
thumb
Lewat Konsep OBOR, PHE WMO Dampingi UMKM Batik Tulis Tanjung Bumi Makin Tersohor
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.