Polisi Tetapkan Dokter di Bandung Tersangka Pencabulan Balita

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, saat memberikan keterangan di Bandung, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Antara/Rubby Jovan)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang dokter berinisial IS sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun yang merupakan anak kandungnya.

Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan penetapan tersangka terhadap IS dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Sejumlah alat bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Rumi di Bandung, Kamis (22/10/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: Kementerian PPPA Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Bechi Terpidana Kasus Pencabulan Santri

Ia menjelaskan, polisi menangkap tersangka IS pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.

Pelapor perkara dugaan pencabulan tersebut adalah ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.

Saat ini, lanjut dia, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.

Pihaknya belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.

“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang: Divonis 7 Tahun-Bebas Bersyarat

Pendampingan Korban

Rencananya, penyidik juga bakal mendalami keterangan dari korban dengan metode khusus, termasuk melalui pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kondisi serta kepentingan terbaik anak.

Adapun kasus ini mulai terungkap setelah pada November 2025 korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa.

Ketika ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler ayahnya.

Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara

Tag
  • pencabulan
  • dokter cabul
  • polda jawa barat
  • dugaan pencabulan anak kandung
  • pencabulan anak kandung
  • dokter is
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengapa Transaksi Online Makin Dilirik Wisatawan Indonesia?
• 21 jam lalu
0
thumb
RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang
• 5 jam lalu
0
thumb
GODA Perluas Pilihan Motor Listrik Lewat Galactic Series
• 19 jam lalu
0
thumb
Kondisi Kabut Asap Palangka Raya & Jambi Masih Parah, Ribuan Kasus ISPA Dilaporkan | SAPA SIANG
• 17 jam lalu
0
thumb
Ngebut Tabrak Pikap Bikin Mobilio Maut di Jaksel Sampai Tak Berbentuk
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.