SURABAYA, DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tenggat waktu 7x24 jam kepada oknum di dua pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan riswah atau suap menggunakan uang hasil korupsi dalam Muktamar NU ke-35 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua cabang tersebut adalah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Keduanya diminta segera datang ke PBNU untuk melakukan tabayun, memberikan klarifikasi, sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar laporan mereka.
BACA JUGA:Wamensos Kawal Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat Hulu Sungai Utara
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PBNU akan mengambil langkah tegas, termasuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
“Kami memberikan waktu 7x24 jam kepada dua cabang yang melaporkan isu riswah menggunakan uang hasil korupsi ke KPK. Mereka sudah melapor ke KPK, tetapi belum pernah melapor ke PBNU. Karena itu, kami minta segera datang untuk melakukan tabayun dan klarifikasi,” kata Gus Ipul.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul seusai menghadiri Malam Tasyakuran Hari Santri 2026 di halaman Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Gus Ipul menegaskan, laporan yang membawa tuduhan sangat serius tersebut tidak boleh disampaikan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
BACA JUGA:Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Aktivis Minta Pelaku Diburu hingga ke Korporasi
Terlebih, tuduhan itu berpotensi merusak nama baik pihak lain sekaligus mencederai marwah jam’iyah Nahdlatul Ulama.
“Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, apalagi laporan yang disampaikan ke KPK tidak disertai bukti yang cukup, maka kami akan menyeret pengurus yang bertanggung jawab ke pengadilan. Sebab, apa yang mereka lakukan membawa konsekuensi hukum dan bisa merusak marwah organisasi,” ujar dia.
Selain langkah hukum, PBNU juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi kepada pengurus PCNU Sekadau dan PCNU Nias.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan cabang, pemberhentian pengurus yang bertanggung jawab, hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.
“Pengurus cabangnya bisa dibekukan. Orang-orang yang bertanggung jawab bisa diberi sanksi, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat. Segala kemungkinan masih terbuka. Kami akan melihat lebih jauh motivasi, latar belakang, dan bukti-bukti yang mereka bawa ke KPK,” kata dia.
BACA JUGA:Dari Bekasi hingga Medan, Kemendagri Siapkan 8 Wilayah untuk Olah Sampah Jadi Listrik
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)