Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi kasus dugaan pencabulan oleh seorang dokter berinisial IS (37) terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Yahya mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik dokter tersebut.
"Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Politikus Golkar ini meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum harus berjalan agar dugaan tindak pidana tersebut dapat ditangani secara tepat.
"Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Yahya mendesak Kemenkes mengambil langkah tegas dengan mencabut izin praktik dokter tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, kasus tersebut bertentangan dengan etika dan tanggung jawab profesi kedokteran.
"Mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktek dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran," ujarnya.
"Dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa," sambungnya.
Yahya juga meminta Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter tersebut. Pemeriksaan itu, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada anak sendiri," tuturnya.
(amw/ygs)






Komentar (0)