Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Kurangi Beban UMKM

idxchannel.com
23 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari semula 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.

Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari semula 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi kendala administratif dan biaya pengurusan sertifikasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan setelah pemerintah menghimpun aspirasi dan data dari pelaku usaha. Hasilnya menunjukkan masih banyak UMKM yang belum siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Baca Juga:
Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Respons MUI

“Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014.

Baca Juga:
Wajib Halal Diundur 2028, MUI Minta Masyarakat Tetap Beli dan Konsumsi Produk Berlabel Halal

Maman mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 4.432.039 entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, dengan jumlah produk tersertifikasi mencapai sekitar 16 juta. Namun, capaian tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.

“Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,” katanya.

Saat ini, pemerintah tengah membahas persoalan tersebut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pembahasan dilakukan untuk merumuskan mekanisme penerapan kewajiban sertifikasi halal yang tidak memberatkan UMKM.

“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,” ujarnya.

Maman menambahkan, pemerintah belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan dan langkah teknis yang akan diterapkan. Pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal, sementara pemerintah telah menginstruksikan agar kewajiban tersebut ditangguhkan terlebih dahulu untuk menghindari beban berlebihan bagi UMKM.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Salah Satu PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK terkait Muktamar. Mengaku Khawatir Uang Hasil Korupsi
• 13 jam lalu
0
thumb
Kunci Sukses Barce/Leli Sabet Emas Asian Para Games 2026, Persembahan untuk David Jacobs
• 8 jam lalu
0
thumb
Jenaka Mahila Blak-blakan! Akui Punya Privilege Anak Tora Sudiro dan Mieke Amalia di Dunia Hiburan
• 8 jam lalu
0
thumb
Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat
• 2 jam lalu
0
thumb
Kala Jenderal Suyudi Pimpin Pengungkapan Narkoba sebagai Kapolri dan Kepala BNN
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.