Salah Satu PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK terkait Muktamar. Mengaku Khawatir Uang Hasil Korupsi

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Abdul Hakim selaku kuasa hukum salah satu PCNU saat memberikan keterangan pada wartawan di Gedung KPK, Jumat (23/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10/2026).

Kuasa hukum PCNU tersebut, Abdul Hakim, menjelaskan kliennya adalah seorang kiai yang menjabat sebagai Rois Syuriah PCNU dimaksud.

“Kenapa kemudian kami klien kami ini ingin mengembalikan uang tersebut? Pertama, khawatir uang tersebut adalah hasil korupsi,” kata dia pada wartawan.

“Kekhawatiran itu yang kemudian minta kepada kami sebagai kuasa hukum untuk mengembalikan persoalan apakah ini merugikan keuangan negara atau yang lainnya, biar KPK yang kemudian nanti membuktikan dan menganalisis."

Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Terkait Apa?

Hakim menambahkan, total uang yang diterima oleh kliennya sebesar Rp66 juta, dengan rincian, Rp40 juta diterima melalui cash dan sisanya melalui transfer.

“Uang keseluruhan uang itu tersebut ada 66 (juta) yang diterima. Cuman yang ingin kita kembalikan 40 juta. Yang kita mau kembalikan 40 (juta).”

“Walaupun kecil ini sebetulnya pintu awal untuk KPK untuk melakukan penelisikan lebih jauh bahwa ternyata di Muktamar itu ada loh ini. Cuma kita enggak tahu uangnya, apakah uang ini diduga dari kasus yang OTT kemarin."

Ia juga menjelaskan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi pada Muktamar ke-35 NU.

“Maksud dan tujuannya itu ingin memilih ahlul halli wal aqdi itu yang sembilan orang. Cuman sayangnya dari sembilan orang itu meleset, meleset dua, menjadi tujuh yang sesuai, dua ini yang tidak sesuai.”

Ia juga meyampaikan, pengembalian uang melalui KPK tersebut karena kliennya merasa khawatir terkait sumber uang itu.

Baca Juga: Nusron Wahid Kapan Dipanggil Lagi? Ini Jawaban KPK

“Pada intinya, klien kami ini kan seorang kiai, beliau seorang kiai. Beliau yang mengabdikan diri kepada umat dan bangsa. Ketika menerima uang tersebut, dikhawatirkan uang tersebut sumbernya bukan merupakan sumber-sumber yang benar,” ujarnya.

“Artinya bisa saja merugikan keuangan negara sesuai dengan apa yang kemudian dikonferensi perskan oleh KPK, jubirnya KPK pada waktu itu. Pada waktu ada salah satu penangkapan OTT akan menelusuri aliran dana tersebut kepada kegiatan muktamar. Kan begitu.”

Meski demikian, ia enggan menjelaskan secara detail identitas klien dan dari PCNU daerah mana berasal.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pcnu
  • kpk
  • komisi pemberantasan korupsi
  • nu
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Danshari, Budaya Jepang dalam Melepaskan Hal yang Tidak Perlu
• 14 jam lalu
0
thumb
ASDP Siap Angkat Bangkai KMP Batumandi, Ini Sorotan Namarin
• 11 jam lalu
0
thumb
Drone Emprit Jelaskan Jawaban Meta AI soal Pemblokiran Konten di Media Sosial
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pasutri WNI Aniaya Anak di Lift Malaysia, Terungkap Lewat Rekaman CCTV hingga Anak Disebut Alami Trauma
• 18 jam lalu
0
thumb
Kualitas generasi muda, kabut asap dan jalan tengah negara bertetangga
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.