SAFEnet Perjuangkan Hak Disabilitas di Ruang Digital

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Niat untuk mengakses layanan publik seharusnya tidak terhalang oleh keterbatasan fisik.

Namun, bagi penyandang disabilitas netra, urusan sederhana seperti mendaftar kegiatan melalui aplikasi digital masih bisa menjadi tantangan.

Pengalaman itu dirasakan Ismail, anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan.

Ia bercerita, kesulitannya bermula ketika ingin ikut meramaikan peringatan hari jadi Kota Makassar. Untuk mendaftar, ia diarahkan menggunakan aplikasi Lontara Plus.

Alih-alih memudahkan, aplikasi tersebut justru menjadi hambatan. Ismail kesulitan menyelesaikan proses pendaftaran karena fitur di dalamnya belum ramah bagi pengguna disabilitas netra.

Pengalaman Ismail menjadi salah satu gambaran bahwa transformasi digital pelayanan publik tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi. Pemerintah juga perlu memastikan layanan tersebut dapat digunakan semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Persoalan aksesibilitas Lontara Plus kemudian menjadi fokus kajian yang dilakukan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Disabilitas di Makassar.

Hasil kajian tersebut disiapkan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mendorong layanan publik digital yang lebih inklusif.

Periset SAFEnet untuk wilayah Makassar, Ni Candra Dewi, menjelaskan, penelitian ini berangkat dari kajian pada 2025 bersama Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin (Unhas).

Saat itu, tim meneliti aksesibilitas situs web pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penyandang disabilitas netra.

“Awalnya ada banyak, ratusan, tapi kemudian dipadatkan menjadi 20 website yang memang berkaitan dengan keseharian teman-teman netra,” jelasnya.

Temuan tersebut mendorong tim memperluas kajian dari situs web pelayanan publik secara umum ke tingkat pemerintah daerah.

“Makassar menjadi salah satu kota yang dipilih karena komitmen pengembangan kota cerdas atau smart city, termasuk melalui kehadiran Lontara Plus sebagai aplikasi layanan publik terpadu,” tuturnya.

Menurut Ni Candra, Lontara Plus tidak langsung menjadi objek penelitian sejak perencanaan program pada Februari 2026.

Penentuan fokus dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) secara tatap muka. Inu dilakukan bersama penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan, kemudian dilanjutkan dengan dua kali diskusi daring.

“Dari rangkaian diskusi tersebut, persoalan aksesibilitas layanan publik digital mengerucut pada Lontara Plus,” tuturnya.

Bersama Jaringan Masyarakat Sipil untuk Inklusi (JAMIN), tim kemudian menyepakati aplikasi tersebut sebagai fokus kajian.

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan socio-legal, yakni melihat persoalan hukum bukan semata-mata dari aturan tertulis, melainkan juga dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kebijakan dan layanan.

“Dengan pendekatan ini, kebutuhan penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam menilai apakah layanan digital telah memenuhi hak warga,” ucapnya.

Ni Candra menegaskan, kajian ini bukan untuk meniadakan upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengembangkan layanan digital.

Sebaliknya, tim melihat Lontara Plus sebagai inisiatif yang baik dan visioner, tetapi masih perlu disempurnakan agar dapat digunakan secara setara oleh seluruh masyarakat.

“Kalau aplikasi ini sudah aksesibel bagi penyandang disabilitas, maka aplikasi tersebut juga akan aksesibel bagi semuanya,” menjadi prinsip yang ingin didorong melalui rekomendasi tersebut.

Kajian ini merupakan bagian dari proyek percontohan SAFEnet yang mencakup tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Pontianak, dan Makassar.

“Hasil riset, konsultasi publik, serta masukan organisasi penyandang disabilitas selanjutnya dirangkum dalam draft rekomendasi kebijakan untuk mendorong tata kelola digital yang lebih inklusif,” ungkapnya.

Melalui rekomendasi tersebut, SAFEnet dan koalisi masyarakat sipil berharap pemerintah daerah dapat menjadikan aksesibilitas sebagai bagian mendasar dalam pengembangan layanan publik digital.

“Sebab, kemajuan teknologi semestinya membuat warga lebih mudah mengakses haknya, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi mereka yang paling membutuhkan layanan tersebut,” tuturnya.(wis)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suyudi Girang Rangkap Jabatan Jadi Kapolri dan Kepala BNN saat Rilis Satu Ton Narkoba di Sumut
• 1 jam lalu
0
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 23 Oktober 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian
• 6 jam lalu
0
thumb
Menang di Nomor 100m Gaya Dada, Abdil Majid Rahman Sumbang Medali Emas ke-9 untuk Indonesia di Asian Para Games 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab atas Karhutla, Prabowo: Saya Cabut Izinnya
• 12 jam lalu
0
thumb
Vespa 125 Cc Resmi Ditiadakan, LX dan S Kini Pakai Mesin 150 Cc
• 57 menit lalu
0
Berhasil disimpan.