REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bahwa rencana penambahan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan membebani keuangan daerah. Saat ini, Pemprov mengusulkan penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 instansi serta badan daerah dari enam menjadi delapan.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa perubahan struktur organisasi ini justru diarahkan untuk menciptakan efisiensi. Ia mengakui bahwa setiap perubahan struktur pasti memiliki dampak keuangan, namun pihaknya akan menyesuaikannya dengan beban kerja yang ada.
“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” ujar Wagub Dimyati di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis.
Pemisahan Dinas PUPR dan Perubahan Nomenklatur
Usulan penataan OPD ini diajukan guna mengoptimalkan pelayanan publik. Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi baru, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain itu, Dinas Pariwisata diusulkan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi menjadi Tipe A untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan disesuaikan lebih lanjut dalam Raperda tersebut.
Pembentukan Pansus DPRD
Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. DPRD menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten tersebut.
Wagub Dimyati menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan memperbesar birokrasi, melainkan untuk memperkuat fungsi setiap organisasi. “Tujuannya untuk efisiensi. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa seluruh usulan dari pihak eksekutif akan dikaji secara mendalam melalui pansus. Pengkajian tersebut akan mempertimbangkan landasan hukum, tingkat urgensi, dan efektivitas perubahannya.
“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” kata Fahmi. Melalui penataan ini, Pemprov Banten berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Banten.
Komentar (0)