Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Pencabutan izin operasional perusahaan dengan luas konsesi mencapai 3.500 hektare tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026.
“Menindaklanjuti penyampaian Bapak Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH kami menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan IUP PT Kristalin Ekalestari yang seluasnya mencapai 3.500 hektare melalui keputusan Menteri Investasi Kepala BKPM nomor 20261012/01/001 tahun 2026.” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga :
Satgas PKH Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal usai Cabut Izin Tambang Emas di PapuaKeputusan pencabutan izin ini menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Langkah tersebut didasarkan pada hasil temuan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, PT Kristalin Ekalestari terbukti menjalankan aktivitas penambangan emas baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH ditemukan bahwa PT Kristalin Ekalestrari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” ucap Burhanuddin.





Komentar (0)