Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim, Dorong Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim, Dorong Wacana Pemakzulan Wapres GibranNasional | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 01:36Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id – Ratusan ulama, kiai, habib, serta tokoh masyarakat Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap dengan menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. 

Massa menafsirkan putusan MK tersebut sebagai landasan untuk mempertanyakan pemenuhan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. 

Atas dasar penafsiran hukum tersebut, massa mendesak adanya evaluasi mendalam terkait kelayakan jabatan Wakil Presiden, bahkan mendorong wacana proses pemakzulan (impeachment) dengan merujuk pada Pasal 7A UUD 1945.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif," kata Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi. 

Baca Juga:Peristiwa 23 September: Wafatnya Adnan Buyung Nasution hingga Serangan Bom di Baghdad

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura. Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat serta menyikapi dinamika penyampaian pendapat di muka umum secara bijak. 

"Kami menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun, seluruh proses harus tetap menjaga marwah lembaga legislatif serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Lilik. 

Massa menyatakan bakal melanjutkannya dengan membawa tuntutan dan aspirasi tersebut ke DPR RI di Jakarta, yang dinilai memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan penetapan maupun pemakzulan pejabat negara.

Untuk diketahui, desakan pemakzulan yang disuarakan para demonstran saat ini masih merupakan tuntutan politik dan penafsiran hukum parsial dari kelompok masyarakat. 

Sesuai ketentuan UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden harus melalui proses pembuktian hukum formal yang ketat di DPR, MK, hingga MPR, serta tidak dapat terjadi secara otomatis hanya berlandaskan desakan massa.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Sejumlah Negara Mengolok-olok soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool dan Bertanggung Jawab
• 7 jam lalu
0
thumb
Jokowi Pilih Jalur Pengadilan terkait Polemik Ijazah, PSI: Bukti Itu Diuji Bukan Dipamerkan
• 12 jam lalu
0
thumb
Profil Elaine Low, Warga Singapura Pemilik 22% Saham BYAN Putri Low Tuck Kwong
• 12 jam lalu
0
thumb
GPS.id Enterprise Hadir, Solusi Manajemen Armada yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Bisnis
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Ada Korporasi yang 19 Kali Langgar Aturan Terkait Karhutla
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.