Bentrokan Ormas di Deli Serdang: 6 Orang Jadi Tersangka

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda Sumatera Utara menetapkan enam tersangka terkait kasus bentrokan ormas yang terjadi di Jalan Limau Mukkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10) lalu. Dalam bentrokan itu seorang anggota ormas berinisial DP tewas tertembak.

Dari enam tersangka, dua di antaranya dijerat pembunuhan berencana terkait kematian DP.

"Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara DAC dan ALL," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10).

Sedangkan empat orang lainnya, dijerat tersangka terkait kepemilikan senjata. Mereka ialah MH (44), MDAL (21), J (39) dan IWL (23).

"Keempat orang tersebut karena memiliki senjata senapan angin yang dimodifikasi, yang dapat membahayakan orang. Kita proses, kita tetapkan sebagai tersangka ya," ujar Cornelis.

DAC dan AAL dikenakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara, tersangka MH, MDAL, J dan IWL dikenakan Pasal 306 atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang membawa memegang, menyimpan, memiliki senjata tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Awal Bentrokan

Cornelis menjelaskan bentrokan ormas itu berawal dari salah satu kelompok ormas yang menyerang rumah anggota ormas lain berinisial F. Korban lalu menghubungi DP untuk meminta bantuan.

DP lalu mengumpulkan anggota ormas lainnya, yakni MH, MDAL, J dan IWL. Mereka dengan membawa senjata tajam dan senapan angin lalu menuju rumah F memakai sebuah mobil yang dikendarai DP.

"Rombongan mobil ini diiringi sekitar 8 sepeda motor yang dikendarai oleh teman-teman mereka," ujar Cornelis.

Dalam perjalanan, terdapat satu sepeda motor mencegat mobil rombongan anggota ormas itu. Sepeda motor itu dikendarai oleh dua tersangka yakni DAC dan AAL.

Ternyata, dua tersangka telah menyiapkan senjata api berupa pistol yang diselipkan di area pinggang tersangka DAC.

"Sebelum aksi penembakan, DAC sudah menyampaikan kepada AAL bahwa senjata api yang diselipkan di pinggang DAC sudah dikokang. Lalu, meminta AAL untuk melakukan penembakan," ucap Cornelis.

Tersangka DAC menyuruh AAL untuk mengambil senjata apinya dan menembakkan ke mobil yang dikendarai DP.

"DAC memberi perintah kepada AAL 'ini ada senjata api, nanti tolong tembak. Ini dia orangnya silakan tembak'. AAL yang dibonceng, kemudian menarik senpi dari pinggang DAC, menoleh ke kiri dan menembak," imbuh Cornelis.

Saat penembakan terjadi, kaca mobil korban dalam kondisi terbuka dan kecepatannya hanya sekitar 30-40 km/jam. Peluru menembus DP.

"Tembakan tersebut mengenai korban dari telinga sebelah kanan, tumbuh ke leher sebelah kiri, lalu tembus ke paha kiri penumpang di sampingnya," ucap Cornelis.

Kedua tersangka DAC dan AAL mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Sedangkan, korban mengalami kejang-kejang akibat luka tembak dan akhirnya meninggal dunia.

Mobil korban kemudian diambil alih oleh IWL. Mobil melaju kencang hingga menabrak motor yang dipakai pelaku penembakan.

"Dua pelaku penembakan DAC dan AAL tertabrak dan terjatuh di sisi kanan jalan," ucap Cornelis.

Saat hendak terjatuh, tersangka AAL mencoba mengembalikan pistol tersebut ke pinggang tersangka DAC. Namun, pelatuk pistol tak sengaja ketarik sehingga meletus, lalu mengenai paha kanan tersangka DAC.

"Menjelang jatuh, ketika AAL hendak mengembalikan senpi ke pinggang DAC, senjata tersebut meletus dan mengenai paha kanan DAC. Saat terjatuh, senjata yang masih dipegang, meletus kembali dan mengenai punggung DAC," imbuh Cornelis.

Kedua tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sawit. Di sisi lain, mobil korban hilang kendali dan terus melaju sejauh 50 meter hingga menabrak 8 orang warga di lokasi lalu berhenti saat menabrak tiang listrik.

Cornelis mengatakan, kedua tersangka yang melakukan penembakan tersebut merupakan kelompok ormas yang melakukan penyerangan ke rumah F.

"Memang ada hubungan antara tersangka DAC dengan AAL, kelompok yang melakukan penyerangan ke rumah saudara F," ucap Cornelis.

Cornelis mengatakan, empat orang yang bersama dengan korban juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka membawa sejumlah senapan angin dengan maksud melakukan pembalasan terhadap kelompok ormas dari DK.

Tersangka Ditahan

Tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lainnya dalam perawatan karena terkena tembakan dan nantinya akan dilakukan penahanan.

"Jadi, keempat orang tersebut yang berada dalam satu mobil dengan korban tadi yang ditembak. Ini karena mereka juga memiliki senjata senapan angin yang dimodifikasi yang dapat membahayakan orang ya, juga kita proses. Kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Cornelis.

Cornelis menjelaskan, korban DP bersama empat tersangka lainnya memang berniat melakukan pembalasan terhadap kelompok ormas lainnya yang menyerang rumah F.

"Jadi ada dugaan memang mereka bagian dari kelompok suatu ormas ya, organisasi kemasyarakatan. Dan memang dugaan itu bisa terfaktakan ketika mereka berkumpul untuk melakukan penyerangan balik," ucap Cornelis.

Asal Pistol Ditelusuri

Cornelis menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan senjata api milik tersangka DAC. Termasuk siapa yang menyuruh tersangka DAC dan AAL melakukan penembakan.

"Masalah senjata api yang ditemukan di pinggir jalan jenis pistol, ada nomor registrasinya. Kami melakukan pendalaman asal muasal senjata apinya ini. Kamis masih mendalami siapa yang menyuruh kalau ada pihak lain, atau DAC berinisiatif sendiri," tutur Cornelis.

Di sisi lain, 8 korban tabrakan mobil dari korban DP yang hilang kendali hanya mengalami luka-luka lecet dan telah kembali ke rumahnya masing-masing.

Motif Penyerangan

Cornelis mengatakan motif bentrokan kedua ormas tersebut karena adanya persaingan antara dua kelompok.

"Motivasi dari peristiwa pembunuhan berencana ini adalah persaingan antar dua kelompok ormas," kata Cornelis.

Namun, penjelasan persaingan tersebut tidak dirinci oleh Cornelis. Ia hanya menyampaikan bahwa setiap aksi premanisme dan tindakan ormas yang melanggar hukum akan ditindak tegas.

"Kami menyampaikan bahwa Polda Sumut bertindak tegas, memberantas terhadap setiap aksi premanisme dan tindakan ormas yang melanggar hukum," ucap Cornelis.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar: Korporasi tersangka karhutla jangan hanya disanksi pidana
• 14 jam lalu
0
thumb
Eks Kopassus di Cakung Dibacok Tetangga Gara-gara Cekcok, Balas Banting Pelaku
• 3 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Bongkar Judi Online Bermodus Permainan di Jakbar
• 1 jam lalu
0
thumb
Pramono Buka Job Fair di Jakarta, Ada 12.000 Lowongan Pekerjaan
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Target Salurkan Kredit Rp 400 T untuk Nelayan hingga Petani Tahun Depan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.