Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 88 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Operasi ini dilakukan menyusul maraknya laporan tindakan meresahkan yang dikeluhkan masyarakat.
“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan catcalling, ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangan resmi dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga :
Pemprov DKI Siapkan Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja MigranHendarsam menegaskan bahwa pendalaman investigasi sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran hukum maupun tindakan kriminal yang luput dari pantauan aparat.
“Ya ini harus kita dalami dan oleh karena itu, Imigrasi hadir untuk melindungi rakyat itu orientasi pertamanya,” ucap Hendarsam.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. Foto: Instagram @ditjen_imigrasi.
Dalam giat penertiban tersebut, petugas mencatat sebanyak 88 WNA berkategori Surat Keterangan Pengungsi (STP). Sebanyak 87 orang pemegang kartu UNHCR dan satu orang mengantongi surat keterangan kehilangan.
Dari total keseluruhan temuan di lokasi, sebanyak 45 WNA langsung digelandang ke Kantor Ditjen Imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Meliputi verifikasi identitas, keabsahan dokumen keimigrasian, hingga pengecekan aktivitas harian agar sesuai dengan aturan yang berlaku.





Komentar (0)