KPK Tahan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di BBPJN Sumut

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
KPK Tahan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di BBPJN SumutNasional | sindonews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:29

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap atau gratifikasi pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Ketujuh tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tujuh tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). "Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik," ujar Achmad Taufik, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan kembali memanggil DE pada Senin (26/10/2026). "Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026," lanjut dia.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan, KPK Tangkap Pejabat BBPJN Kaltim hingga Swasta

Baca Juga:Tepis Anggapan Bela Prabowo, Rocky Gerung: Gue Bela Pengertian Konstitusi yang Belum Dimengerti Kabinet

Adapun tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.

Lihat video: DICARI KPK, MUNCUL DI ISTANA! Kehadiran Nusron Wahid Jadi PerbincanganKPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok dan bukti baru yang diperoleh penyidik. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.

Baca Juga:Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah sebesar 4. Sementara itu, PPK diduga mendapat 1–1,5, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing sebesar 0,5.Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun tunai. KPK menyebut penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut apabila tidak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para tersangka dengan nilai yang bervariasi. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, dan Manaek Manalu Rp1,25 miliar.

Baca Juga:Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur

Sementara itu, tersangka DE yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan diduga menerima Rp1,77 miliar. KPK juga mencantumkan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut dalam dokumen konstruksi perkara. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama pada dokumen tersebut dengan daftar tujuh tersangka yang ditahan, yang mencantumkan Munson Ponter Paulus (MP).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana CSR
• 5 jam lalu
0
thumb
ESDM perhatikan keseimbangan smelter alumina dengan permintaan global
• 3 jam lalu
0
thumb
Siswanto Ihsan Kembali Terpilih Jadi Ketua SMSI Binjai
• 14 jam lalu
0
thumb
Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK
• 21 jam lalu
0
thumb
Tanoto Foundation Dorong Pemda Ambil Alih Layanan PAUD Melalui Rumah Anak Sigap
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.