Grid.ID - Pihak Ruben Onsu membeberkan usulan dari Sarwendah terkait kasus wanprestasi. Menurut Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu, Sarwendah bersedia menghentikan gugatan apabila kliennya menerima usul sang mantan istri.
Menurut Minola Sebayang, pihak Sarwendah bersedia membayar cicilan utang bank dengan jaminan rumah Cilandak itu. Akan tetapi, sebagai gantinya, Ruben Onsu menyerahkan vila miliknya kepada Sarwendah.
“Usulan mereka Ruben yang bayarkan, kalau Ruben nggak bisa bayarkan nggak apa-apa, tapi sebagai pengganti kewajiban, Ruben serahkan villanya,” ujar Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Usul Sarwendah itu saat ini masih ditampung pihak Ruben Onsu. Pihak Ruben Onsu pun tengah memikirkan usulan dari pihak mereka.
“Masih kami tampung gitu loh. Tapi kan saya sudah bilang, kalau 13 miliar itu harus Ruben yang nutupin sebagai pengganti apa namanya itu vilanya Ruben yang harus diserahkan kepada mereka, saya bilang, berarti harta itu menjadi harta Ruben,” ujarnya.
“Artinya kan kalau dari apa yang disampaikan oleh Ruben selama ini, mekanismenya kan nggak seperti itu gitu artinya,” lanjutnya.
Pihak Ruben Onsu masih memikirkan penyelesaian yang menguntungkan bagi dua pihak.
“Ya, nggak seperti itu. Nah, jadi kita lagi bahas apa yang mekanisme yang paling tepat yang tidak merugikan kepentingan hukum kedua belah pihak,” lanjutnya.
Menurut Minola Sebayang, gugatan tersebut bisa saja dihentikan pihak Sarwendah apabila usulan mereka disetujui Ruben Onsu. Menurutnya hal itu sesuai dengan esensi mediasi, yakni mencari jalan tengah.
“Artinya gugatan itu bisa tidak dilanjutkan oleh penggugat kalau kami kalau kita menerima, ya, apa yang menjadi usulan dan tawaran mereka, atau paling tidak kita punya usulan yang dapat diterima oleh pihak mereka gitu loh. Ini kan memang mediasi seperti itu,” lanjutnya.
“Tapi kalau misalnya kemudian usulannya mereka nggak dapat diterima oleh Ruben, usulan Ruben nggak dapat diterima oleh pihak mereka, ya artinya kan tidak ada kesepahaman dalam cara memandang masalah ini agar bisa selesai tanpa ada proses yang berkepanjangan. Maka prosesnya akan masuk lagi ke dalam proses persidangan, pemeriksaan pokoknya,” tutup Minola Sebayang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait rumah di Jalan BDN, Cilandak. Pasalnya cicilan bank dengan jaminan rumah tersebut sebelumnya dibayarkan oleh Ruben Onsu.
Akan tetapi, sejak beberapa waktu belakangan, Ruben Onsu setop membayarkan cicilan. Hal itu membuat Sarwendah terancam kehilangan rumah yang merupakan hasil pembagian harta pasca perceraian. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)