Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan ketentuan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) migas minimal 25 persen yang masuk dalam pasal krusial RUU Migas rencananya akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan baru tersebut mengusulkan perubahan frasa DMO dari yang semula 'paling banyak 25 persen' menjadi 'paling sedikit 25 persen' guna menjamin ketahanan energi nasional.
"Ketentuan rinci mengenai batas minimal DMO tersebut nantinya bukan diatur langsung di dalam undang-undang, melainkan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, (22/10).
Terkait progres RUU Migas, Yuliot memastikan pemerintah telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Pemerintah bersama lintas pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, sudah menyiapkan DIM ini," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto telah terbit sejak 14 September 2026.
Pembahasan DIM RUU Migas kini telah mencapai 90 persen dan siap diserahkan ke DPR RI untuk dibahas bersama.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan bahwa penyesuaian DMO menjadi 'paling sedikit 25 persen' merupakan poin vital untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 atas UU Nomor 22 Tahun 2001.
"Perubahan frasa DMO menjadi paling sedikit 25 persen adalah poin krusial untuk memenuhi Putusan MK demi mengutamakan kepentingan nasional," kata Bambang dalam keterangan resminya, Senin, (21/9).
Bambang menambahkan, substansi penting lain dalam RUU Migas yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga ini bakal diberi kewenangan khusus melintasi aturan sektoral lain, seperti pengelolaan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, hingga pertanian.
"BUK Migas akan memegang kendali penuh atas seluruh wilayah kerja migas. Segala bentuk kerja sama perizinan dengan pihak swasta wajib mendapatkan persetujuan langsung dari BUK," jelas Bambang.






Komentar (0)